DAERAHKRIMINAL

Kasus Dana Desa Tenga-Tenga Kerugiaan Negara Ditaksir Rp900 Juta, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

×

Kasus Dana Desa Tenga-Tenga Kerugiaan Negara Ditaksir Rp900 Juta, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

AkuratMaluku.com – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, belum masuk ke tahap penuntutan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih harus melengkapi berkas perkara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikannya melalui mekanisme P-19.

Tak hanya menyangkut proses administrasi perkara, kasus yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa tahun 2018 dan 2019 ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyimpangan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, mengatakan penyidik kini fokus memenuhi sejumlah petunjuk yang disampaikan jaksa. Langkah tersebut dilakukan sebelum berkas kembali dilimpahkan untuk diteliti oleh JPU.

Menurut Handy, berkas perkara sebelumnya telah diserahkan kepada JPU pada 5 Oktober 2026. Namun, hasil penelitian jaksa menemukan masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik.

“Pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun tersangka kini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi petunjuk tersebut,” kata Handy kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tambahan diperlukan untuk melengkapi materi penyidikan sesuai petunjuk JPU. Penyidik akan kembali menyerahkan berkas setelah seluruh kekurangan yang diminta jaksa dinyatakan terpenuhi.

Handy menegaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah untuk dua tahun anggaran, yakni 2018 dan 2019.

“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah selama dua tahun anggaran, yakni 2018 dan 2019,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih mengembangkan dan melengkapi materi perkara berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang telah diperoleh. Proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembalian berkas dengan mekanisme P-19 sendiri merupakan bagian dari proses koordinasi penyidik dengan penuntut umum sebelum perkara dapat bergerak ke tahapan hukum selanjutnya.

Dengan empat tersangka yang telah ditetapkan, perkara ini masih dalam proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *