DAERAHKRIMINALPENDIDIKAN

Jaksa Bongkar Dugaan Pungli Kepsek, Dinas Pendidikan SBT Digeledah

×

Jaksa Bongkar Dugaan Pungli Kepsek, Dinas Pendidikan SBT Digeledah

Sebarkan artikel ini

AkuratMaluku.com – Dugaan pungutan yang nilainya ditaksir menembus Rp1 miliar menyeret program revitalisasi satuan pendidikan di Seram Bagian Timur. Kejaksaan bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan dan sebuah sekolah di Bula, untuk mengamankan bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT menyisir sejumlah lokasi di wilayah Bula, Kamis (15/10/2026), dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga SBT, SMP Negeri 4 SBT di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, serta satu lokasi lain yang diduga menjadi tempat berkumpulnya sejumlah kepala sekolah untuk menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi.

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini, memimpin langsung proses penggeledahan tersebut. Langkah ini dilakukan karena penyidik mencermati adanya potensi upaya menghilangkan atau merusak barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Penggeledahan di beberapa titik itu karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, kepada media ini di kantornya.

Tak berhenti di SBT, pada hari yang sama tim Tipidsus Kejari SBT bersama Tim Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan, Azer Jongker Orno, juga melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Aizit menjelaskan, rangkaian tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menemukan serta mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.

“ Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara tersebut diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, angka itu belum final dan masih dapat berubah setelah penyidik melakukan penghitungan serta pemeriksaan terhadap para saksi.

“Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan pemeriksaan saksi-saksi nantinya,” jelas Aizit.

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap berbagai alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Kejaksaan juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memastikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 berjalan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Kejaksaan turut mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengganggu proses penyidikan, termasuk melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari SBT dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak,” pungkas Aizit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *