AkuratMaluku.com — Kondisi kritis yang dilaporkan dialami Pratu Andi Syarif Bugis, prajurit TNI AD asal Negeri Tehua, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mendapat perhatian DPRD Maluku. Lembaga legislatif itu berencana berkoordinasi dengan jajaran TNI untuk meminta penjelasan terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Langkah tersebut mengemuka setelah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Ambon menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Maluku. Para demonstran mendesak agar dugaan penganiayaan terhadap Pratu Andi Syarif diusut tuntas, proses hukumnya dilakukan secara transparan, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah anggota DPRD Maluku menerima langsung aspirasi tersebut, di antaranya Wakil Ketua Komisi III Mu’min Refra, anggota Komisi I Ismail Marsabessy dan Hasyim Rahayaan, serta perwakilan Fraksi PKS.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mu’min Refra yang juga Ketua Fraksi PKB, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas komisi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, DPRD akan mendorong Komisi I untuk ikut mengawal persoalan itu, mengingat komisi tersebut memiliki mitra kerja yang berkaitan langsung dengan institusi TNI.
“Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti secara kelembagaan. Kami juga akan mendorong rekan-rekan di Komisi I untuk bersama-sama mengawal dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang,” demikian pokok pernyataan Mu’min saat menerima para demonstran diruang Komisi I, Senin (12/10/26).
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marsabessy, menyatakan pihaknya merespons positif kedatangan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai kondisi dan penanganan perkara yang menimpa Pratu Andi Syarif.
Ismail menjelaskan, DPRD perlu menelusuri persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Pangdam XV/Pattimura dan Pangdam XVIII/Kasuari, agar memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian dan perkembangan penanganannya.
Ia mengingatkan, persoalan ini berkaitan dengan prajurit yang setelah menyelesaikan pendidikan kemudian bertugas di wilayah lain. Karena itu, penelusuran harus memperhatikan pembagian kewenangan komando dan tanggung jawab institusi tempat prajurit tersebut bertugas.
Menurut Ismail, koordinasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan, sekaligus mencari jalan agar keluarga korban mendapatkan kejelasan mengenai kasus yang dilaporkan.
Ia bahkan membuka kemungkinan DPRD mendatangi pihak terkait apabila pertemuan di Ambon sulit diwujudkan.
“Kalau diperlukan, kita yang datang ke sana. Yang terpenting, kita mendapatkan informasi mengenai persoalan yang dialami anak kita ini dan mengetahui bagaimana proses penanganannya,” ujar Ismail dalam pertemuan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan, juga menekankan pentingnya bukti-bukti yang dapat mendukung pengusutan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, keterangan mengenai kejadian harus diperkuat dengan dokumen dan bukti yang relevan agar DPRD memiliki dasar yang jelas ketika berkoordinasi dengan pihak TNI.
Ia meminta pihak yang mengadukan kasus ini menyiapkan bukti yang tersedia, termasuk dokumen medis dan informasi lain yang dapat membantu menjelaskan kondisi korban serta peristiwa yang dilaporkan.
Hasyim menyebutkan, DPRD perlu membicarakan langkah selanjutnya, apakah dengan mengundang pihak terkait secara resmi ke Ambon atau mendatangi langsung institusi yang berwenang.
Baginya, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada upaya memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Maluku Rostina menyatakan dukungan terhadap aspirasi mahasiswa. Ia menegaskan, bukti-bukti yang relevan akan memperkuat langkah DPRD dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi tersebut kepada pihak berwenang.
DPRD juga menyampaikan harapan agar Pratu Andi Syarif segera pulih sehingga kondisinya memungkinkan untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya.
Dalam materi aksi yang disampaikan PMII Cabang Kota Ambon, disebutkan bahwa peristiwa yang diduga sebagai penganiayaan itu terjadi pada 2 Oktober 2026 di lingkungan satuan tempat korban bertugas di Teluk Bintuni.
Keluarga dilaporkan memperoleh informasi mengenai kondisi korban pada 3 Oktober 2026, ketika Pratu Andi Syarif menjalani perawatan di RSUD Teluk Bintuni. Pengaduan terkait dugaan penganiayaan tersebut disebut telah disampaikan kepada Subdenpom XVIII/1-1 Bintuni pada 5 Oktober 2026.
Materi aksi juga mencantumkan hasil pemeriksaan CT scan kepala korban di RSUD Teluk Bintuni pada 3 Oktober 2026 yang menunjukkan adanya pendarahan intrakranial, edema otak, serta pergeseran garis tengah otak.
Temuan medis tersebut menjadi salah satu alasan mahasiswa mendesak agar perkara ditangani secara serius. Meski demikian, penetapan penyebab luka dan keterkaitannya dengan dugaan tindak kekerasan tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.
PMII meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui kejadian diperiksa, bukti-bukti terkait diamankan, dan perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada keluarga korban secara jelas.
Mereka juga menuntut agar siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Kini, tindak lanjut DPRD Maluku melalui koordinasi dengan institusi TNI menjadi salah satu langkah yang dinantikan keluarga dan para aktivis. Mereka berharap komunikasi tersebut menghasilkan kejelasan mengenai kronologi kejadian, perkembangan pemeriksaan, serta kepastian bahwa dugaan penganiayaan terhadap Pratu Andi Syarif ditangani secara profesional dan transparan.(*)








