AMBON

BULD DPD RI Soroti Jeratan Birokrasi, Perjuangkan Hak Adat Maluku

×

BULD DPD RI Soroti Jeratan Birokrasi, Perjuangkan Hak Adat Maluku

Sebarkan artikel ini

AkuratMaluku.com – Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku jangan berhenti sebagai legitimasi di atas kertas. Di balik keberadaan Negeri, Ohoi, Soa, Mata Rumah hingga Kewang, masih terdapat persoalan mendasar menyangkut kepastian hak atas tanah, hutan, laut, serta akses masyarakat adat terhadap pengakuan hukum negara.

Persoalan itulah yang menjadi perhatian Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam dialog strategis di Provinsi Maluku. Forum tersebut digelar untuk menyerap berbagai persoalan dan aspirasi daerah sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menilai pembentukan Ranperda tersebut memiliki arti jauh lebih besar daripada sekadar melahirkan produk hukum baru.

Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat hukum adat harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi komunitas adat. Sebab, masyarakat Maluku telah memiliki sistem sosial dan tata kehidupan yang tumbuh jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia modern.

“Jauh sebelum negara Indonesia modern hadir dengan batas-batas administratifnya, masyarakat Maluku telah memiliki sistem kehidupan yang mapan melalui pranata adat seperti negeri, ohoi, soa, mata rumah, saniri, hingga kewang,” ujar Bisri, Senin (26/10/26).

Ia menjelaskan, Negeri dan Ohoi bukan semata-mata struktur pemerintahan tradisional. Di dalamnya terdapat ruang hidup masyarakat yang berkaitan erat dengan hak ulayat atas tanah, hutan, dan laut.
Kekuatan pranata tersebut juga diperkuat oleh nilai sosial yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Maluku, seperti pela gandong, masohi, dan maren.

Karena itu, Bisri menegaskan, pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat tidak seharusnya diposisikan sebagai bentuk pemberian atau hadiah pemerintah.

“Pengakuan negara bukanlah sebuah hadiah, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional yang sudah tumbuh sejak lama,” tegasnya.

Bisri kemudian menyoroti kesenjangan antara jaminan konstitusi dan realitas yang dihadapi masyarakat adat.

Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 telah memberikan dasar konstitusional bagi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Namun, menurut Bisri, persoalan justru muncul ketika hak tersebut harus diterjemahkan ke dalam prosedur administratif di tingkat daerah.

Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Maret 2026, baru terdapat 16 penetapan masyarakat hukum adat di Maluku. Jumlah tersebut dinilai masih belum menggambarkan keseluruhan komunitas Negeri maupun Ohoi yang hidup dan berkembang di berbagai wilayah Maluku.

Kondisi ini menunjukkan adanya apa yang disebut Bisri sebagai “paradoks pengakuan”. Masyarakat adat secara normatif telah mendapatkan tempat dalam sistem hukum, tetapi pada saat bersamaan dapat mengalami kesulitan ketika hendak memperoleh pengakuan formal karena terbentur persyaratan administratif.

“Jangan sampai masyarakat adat yang telah mengatur kehidupan mereka sendiri selama beberapa generasi, justru kesulitan memperoleh pengakuan dari negara karena tidak memiliki dokumen atau kemampuan teknis yang dipersyaratkan oleh birokrasi modern,” cetusnya.

Ia juga mengingatkan agar proses pembentukan kebijakan tidak hanya berangkat dari perspektif pemerintah, tetapi memperhatikan kondisi sosial masyarakat di lapangan. Merujuk konsep governmentality dari antropolog Tania Murray Li, kebijakan yang dibangun dengan niat memperbaiki kehidupan masyarakat justru berpotensi menambah persoalan apabila tidak sesuai dengan realitas lokal.

Maluku sendiri telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat.

Menurut Bisri, Ranperda Masyarakat Hukum Adat yang masuk dalam prioritas DPRD Provinsi Maluku Tahun 2026 harus mampu melengkapi sekaligus menyelaraskan regulasi yang telah ada.

Penyusunan regulasi tersebut, lanjutnya, perlu mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sehingga tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat adat.

BULD DPD RI juga mendorong agar dialog tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan, terutama terkait penyederhanaan prosedur pengakuan, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, serta penguatan peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah.

Berbagai masukan dari Maluku selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat dan dikawal dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Bisri menegaskan bahwa penguatan masyarakat hukum adat tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan negara.

“Melindungi masyarakat hukum adat bukan ancaman bagi NKRI. Sebaliknya, pengakuan yang adil terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa dengan menghormati keberagaman,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *