AkuratMaluku.com – Desakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah anggota dan mantan pejabat Polres Seram Bagian Barat (SBB) menjadi tuntutan utama Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon saat menggelar aksi di depan Markas Polda Maluku, Senin (26/10/2026).
PC IMM Kota Ambon mendesak Kapolda Maluku tidak sekadar menerima laporan, tetapi memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi terberat jika seluruh dugaan yang mereka sampaikan terbukti melalui proses pemeriksaan.
Tuntutan PTDH tersebut diarahkan kepada Penyidik Lucky R. Pattikayhatu, Kasat Reskrim Polres SBB IPTU Boyke Nanulaitta, S.H., serta mantan Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli.
Aksi yang dikemas melalui Seruan Aksi dan Undangan Peliputan Media itu menjadi bentuk kontrol sosial PC IMM terhadap dugaan persoalan dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres SBB.
Penanggung Jawab Aksi, Mujahidin Buano, yang juga Ketua Bidang Hikmah Politik & Kebijakan Publik PC IMM Kota Ambon, mengatakan pihaknya membawa sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu segera ditindaklanjuti Polda Maluku.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial kami. Kami mendesak Polda Maluku untuk transparan, profesional, dan menindak tegas jika dugaan itu terbukti. Ini demi marwah Polri dan keadilan di Maluku,” ujar Mujahidin.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan penegakan hukum tebang pilih dalam penanganan perkara terkait pembeli, pengantar, dan pengelola material sinabar yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres SBB.
PC IMM menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki akses atau dukungan tertentu dibandingkan dengan pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan oknum.
Selain itu, PC IMM juga menyampaikan dugaan pemerasan yang menurut mereka dilakukan oknum penyidik dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres SBB terhadap tersangka Sarman Mahelatu dan Madan Tuhuteru.
Dugaan lainnya berkaitan dengan intimidasi dan diskriminasi terhadap kedua tersangka. PC IMM menyebut terdapat dugaan upaya untuk mendorong keduanya mencabut surat kuasa dari tim penasihat hukum mereka.
Tak hanya perkara sinabar, PC IMM juga mempertanyakan dugaan lambannya penanganan laporan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dialami Raman Sombalatu bersama keluarganya.
Menurut PC IMM, laporan tersebut telah disampaikan beberapa bulan lalu ketika Polres SBB masih dipimpin AKBP Andi Zulkifli. Namun, hingga aksi digelar, mereka mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.
Atas sejumlah persoalan itu, PC IMM meminta Polda Maluku melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi.
PTDH menjadi titik tekan utama aksi tersebut. Namun, PC IMM menegaskan bahwa sanksi tersebut harus diberikan melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Mujahidin mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik di ruang publik. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses penegakan hukum harus diuji melalui mekanisme internal maupun hukum yang transparan.
PC IMM berharap Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap tuntutan tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami meminta jangan ada kompromi. Tindakan tegas harus diberikan demi menjaga marwah institusi dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.(*)








