AkuratMaluku.com – Dugaan praktik penjualan kembali Pertalite bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Maluku. Sebanyak 530 liter Pertalite diamankan Ditreskrimsus Polda Maluku setelah polisi menemukan dugaan aktivitas pengumpulan BBM untuk kemudian dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial YNS alias Y dan satu unit mobil Suzuki Futura warna kuning dengan nomor polisi DE 1120 JU. Pengungkapan dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (23/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah personel melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan tata niaga BBM di wilayah Maluku. Sekitar pukul 09.30 WIT, petugas menemukan dugaan kegiatan penampungan Pertalite yang menggunakan kendaraan tersebut.
Dari penyelidikan awal, YNS alias Y diduga memperoleh Pertalite dengan cara mengisi BBM melalui kendaraan angkutan umum di SPBU. Pertalite tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.
BBM yang telah terkumpul kemudian diduga hendak dijual kembali kepada seseorang di kawasan Tahoku dengan harga sekitar Rp12.000 per liter. Pola tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas yang dilakukan.
Namun, polisi belum berhenti pada temuan 530 liter Pertalite. Penyidik masih menelusuri dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana proses pengumpulannya, siapa pihak yang menjadi tujuan penjualan, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.
Seluruh barang bukti bersama YNS alias Y kemudian diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, mengatakan proses hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penanganan dugaan tindak pidana di sektor migas harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan penjualan kembali untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Budi, pengawasan terhadap tata niaga BBM menjadi bagian penting untuk memastikan distribusi dan pemanfaatan BBM berjalan sesuai ketentuan. Penegakan hukum juga diperlukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu distribusi BBM dan merugikan kepentingan masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Termasuk mengungkap sumber BBM, pola pembelian dan penampungan, tujuan penjualan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang sah.(*)








