AkuratMaluku.com – Misteri raibnya ratusan kilogram merkuri yang berstatus barang rampasan negara dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, ketiganya juga langsung ditahan penyidik. Namun, Polda Maluku belum membuka identitas para tersangka ke publik dengan alasan kepentingan penyidikan masih berjalan. Aparat juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara hilangnya 331 kilogram merkuri tersebut.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, membenarkan perkembangan signifikan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam tahap penyelidikan.
“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Haurissa saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Perkembangan ini membuat kasus tersebut semakin serius. Sebelumnya, hilangnya merkuri itu mencuat setelah Kepala Dinas ESDM Maluku, Dr. Abdul Haris, mengonfirmasi bahwa material tersebut diduga dicuri dari gudang kantor ESDM. Merkuri itu bukan sekadar barang biasa, melainkan barang bukti hasil sitaan yang berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon telah dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Dinas ESDM Maluku.
Dengan status tersebut, hilangnya ratusan kilogram merkuri dari tempat penyimpanan pemerintah memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana barang tersebut bisa raib dan siapa saja yang memiliki akses terhadap tempat penyimpanannya. Namun, jawaban mengenai mekanisme kehilangan maupun peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sebelum menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, turut diperiksa ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujar Haurissa.
Kini perhatian tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Selain mengungkap identitas dan peran ketiga tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan hilangnya 331 kilogram merkuri tersebut.
Polda Maluku juga perlu mengurai secara utuh bagaimana barang rampasan negara itu dapat hilang dari gudang, termasuk alur penguasaan, akses terhadap lokasi penyimpanan serta keberadaan merkuri setelah dinyatakan raib.
Kasus ini pun belum dapat dianggap selesai hanya dengan penetapan tiga tersangka. Sebab, sebagaimana ditegaskan Polda Maluku, penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka.
Satu hal yang kini pasti: 331 kilogram merkuri telah dinyatakan hilang, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara polisi masih memburu jawaban atas rangkaian peristiwa yang membuat barang rampasan negara tersebut raib dari gudang ESDM Maluku.(*)








