AMBONHUKUM

Kapolda Maluku Larang Total Penggunaan Vape, Personel Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

×

Kapolda Maluku Larang Total Penggunaan Vape, Personel Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

Sebarkan artikel ini

AkuratMaluku.com – Tak ada lagi ruang bagi penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Pol Suwondo Nainggolan memberlakukan larangan tegas bagi seluruh personel Polri, termasuk ketika berada di luar jam dan lingkungan kedinasan. Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut terancam sanksi disiplin, bahkan proses pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan narkotika.

Kebijakan ini menjadi langkah serius Polda Maluku dalam memperketat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang belakangan memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi zat terlarang.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Aturan itu berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Tidak ada pengecualian berdasarkan pangkat, jabatan, tempat maupun waktu penggunaan.

Kapolda Maluku menempatkan pencegahan narkotika sebagai tanggung jawab yang harus dimulai dari internal institusi. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan memburu bandar, pengedar dan pengguna, tetapi juga membutuhkan pengawasan ketat terhadap seluruh personel Polri agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Sikap tegas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa anggota Polri harus berada di barisan terdepan dalam memerangi narkotika. Setiap potensi penyalahgunaan, termasuk melalui modus baru yang memanfaatkan perangkat vape, harus diantisipasi sejak dini melalui kedisiplinan dan pengawasan internal.

Perkembangan modus peredaran narkotika melalui rokok elektrik menjadi salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan tersebut. Perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge dan liquid dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika dalam bentuk cairan.

Modus ini menjadi tantangan tersendiri karena cairan yang mengandung zat terlarang dapat dikemas menyerupai liquid vape biasa sehingga sulit dikenali secara kasatmata.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kapolda Maluku meminta seluruh jajaran mematuhi aturan tanpa kompromi. Pengawasan akan diperketat melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), dengan melibatkan para pimpinan satuan kerja serta jajaran kepolisian di wilayah.

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh personel Polda Maluku, Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hingga seluruh Polres jajaran. Setiap anggota diwajibkan menaati larangan penggunaan vape, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.

Tidak hanya sebatas imbauan, kebijakan ini juga disertai konsekuensi bagi personel yang terbukti melanggar. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan vape dapat dikenakan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya unsur penyalahgunaan narkotika, penanganannya dapat ditingkatkan ke proses hukum pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Kapolda Maluku menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun institusi Polri yang bersih, berintegritas, disiplin dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain memperkuat pengawasan terhadap anggota, Polda Maluku juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Peran keluarga, edukasi kepada generasi muda, kepedulian lingkungan serta keberanian melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang.

Dengan kebijakan ini, Kapolda Maluku memastikan komitmen pemberantasan narkotika harus dijalankan secara konsisten, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Pembenahan internal menjadi bagian penting agar institusi Polri tidak hanya bertugas memberantas narkotika di tengah masyarakat, tetapi juga memastikan seluruh personelnya terbebas dari praktik penyalahgunaan narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *