HUKUMNASIONAL

LKBHMI PB HMI Desak Panglima TNI Usut Dugaan Kekerasan Prajurit di SBB

×

LKBHMI PB HMI Desak Panglima TNI Usut Dugaan Kekerasan Prajurit di SBB

Sebarkan artikel ini

AkuratMaluku.com – Jangan sampai pangkat menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Dugaan kekerasan terhadap seorang prajurit TNI AD hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kini memunculkan desakan agar pimpinan tertinggi TNI turun tangan memastikan proses penanganannya berlangsung secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, Achmad Fikri Hehanussa, S.H., M.H. Ia meminta Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan Pangdam XV/Pattimura tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran disiplin individual, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan kepemimpinan di lingkungan satuan.

Menurut Fikri, hubungan komando dalam institusi militer memang dibangun berdasarkan disiplin dan kepatuhan. Namun, prinsip tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan sewenang-wenang terhadap bawahan.

“Bagaimana mungkin institusi yang diberikan mandat konstitusional untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara justru menghadapi persoalan kekerasan terhadap prajuritnya sendiri? Jika seorang bawahan menjadi korban kekerasan oleh atasannya, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perilaku pelaku, melainkan juga efektivitas sistem pengawasan dan tanggung jawab kepemimpinan institusi,” tegas Fikri, dalam rilis yang diterima media ini, Senin (2/11/26).

Ia mengingatkan bahwa setiap prajurit memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi, tanpa harus kehilangan hak tersebut hanya karena berada pada posisi lebih rendah dalam hierarki kepangkatan.

“Jangan sampai seragam dan pangkat berubah menjadi simbol kekuasaan yang kebal hukum. TNI bukan tempat berkembangnya premanisme berseragam. Seorang komandan seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi bawahannya, bukan menjadikan kewenangan sebagai alat untuk mempertontonkan kekerasan,” ujarnya.

Fikri juga menyoroti pentingnya keterbukaan institusi dalam menangani kasus tersebut. Baginya, menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap TNI tidak cukup melalui pernyataan resmi, tetapi harus dibuktikan dengan keberanian mengungkap fakta serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

“Kehormatan institusi tidak dijaga dengan menutupi kesalahan. Kehormatan TNI justru harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum secara objektif dan transparan, termasuk ketika pihak yang diperiksa merupakan seorang perwira,” lanjutnya.

Dari sisi hukum, Fikri mengingatkan bahwa hak atas perlindungan diri dan martabat manusia telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menjadi salah satu landasan pengaturan disiplin prajurit dalam kehidupan militer.

Atas dasar itu, ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Selain mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, proses tersebut juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan serta pemulihan atas kondisi yang dialaminya.

“Kami tidak ingin persoalan seperti ini hanya berakhir dengan penyelesaian administratif apabila ditemukan unsur tindak pidana. Penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang pangkat dan jabatan. Jangan sampai prajurit yang menjadi korban justru kehilangan kesempatan mendapatkan keadilan karena berhadapan dengan atasannya sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, Fikri menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pimpinan TNI, terutama dalam memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif. Menurutnya, budaya disiplin tidak boleh dibangun melalui rasa takut, apalagi tindakan yang berpotensi mencederai keselamatan prajurit.

“Panglima TNI harus memastikan tidak ada ruang bagi budaya kekerasan dalam tubuh militer. Jangan hanya berbicara tentang disiplin dan loyalitas, tetapi mengabaikan keselamatan prajurit. Negara tidak boleh membiarkan seorang prajurit mempertaruhkan nyawanya bukan karena menghadapi musuh di medan tugas, melainkan akibat tindakan sewenang-wenang di lingkungan kesatuannya sendiri,” pungkas Fikri.

Bakornas LKBHMI PB HMI berharap penanganan kasus tersebut menjadi momentum pembenahan internal TNI agar prinsip disiplin, loyalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum berjalan beriringan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *