AkuratMaluku.com – Hak masyarakat hukum adat di Maluku tidak boleh terus terdesak oleh kepentingan pembangunan maupun penguasaan wilayah. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus menjadi prioritas agar hak tradisional, tanah adat, serta identitas masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Benhur saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (29/10/2026).
Menurut Benhur, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak boleh berhenti sebatas ketentuan dalam konstitusi. Pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan amanat tersebut diwujudkan melalui regulasi yang memberikan perlindungan nyata terhadap keberadaan, hak, dan wilayah adat di Maluku.
Ia menilai, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat memiliki arti strategis karena menyangkut bukan hanya aspek hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga harga diri, jati diri, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Negara sudah menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam konstitusi. Karena itu, daerah tidak boleh berdiam diri. Kami di DPRD berkepentingan menghadirkan payung hukum yang jelas agar masyarakat adat di Maluku mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagaimana mestinya,” tegas Benhur.
Ia menjelaskan, belum adanya undang-undang nasional yang secara khusus mengatur masyarakat hukum adat menjadi salah satu alasan penting bagi DPRD Maluku untuk mengambil inisiatif membentuk regulasi di tingkat daerah. Meski demikian, penyusunannya harus tetap berpedoman pada kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benhur juga menyoroti kondisi masyarakat adat yang dinilainya semakin terdesak ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan atas tanah dan wilayah adat. Menurutnya, kebijakan pembangunan tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat maupun hak-hak tradisional yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum berbagai kepentingan tersebut muncul.
“Masyarakat adat dari waktu ke waktu semakin terjepit. Atas nama negara, ada kepentingan yang kemudian berhadapan dengan hak-hak mereka, bahkan tanah dan wilayah adat berisiko dikuasai pihak lain. Ini tidak boleh dibiarkan. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi,” tandasnya.
Benhur merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baginya, ketentuan konstitusi tersebut harus menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat. Pengakuan secara konstitusional, kata dia, harus diikuti dengan perlindungan hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, Benhur meminta proses harmonisasi Ranperda dilakukan secara serius dan menyeluruh. Substansi regulasi harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat adat di seluruh kabupaten dan kota di Maluku, termasuk keberadaan negeri adat, tatanan hukum adat, serta hak-hak tradisional yang masih dijalankan hingga saat ini.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan raja-raja negeri dan para pemangku adat dalam penyusunan regulasi tersebut. Aspirasi mereka dinilai penting agar Ranperda yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi persyaratan formal pembentukan peraturan daerah, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Ranperda ini menyangkut harga diri dan jati diri masyarakat Maluku. Karena itu, substansinya harus dikaji secara serius dan benar-benar mengakomodasi aspirasi raja-raja negeri serta para pemangku adat di seluruh kabupaten dan kota,” ujarnya.
Benhur mengungkapkan, DPRD Maluku sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk bertemu dengan Wakil Menteri Hukum, untuk membahas kebutuhan pengaturan mengenai masyarakat hukum adat.
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dan memastikan pembentukan Ranperda berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku, DPRD berharap rancangan regulasi itu dapat disempurnakan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan substansi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Maluku juga membahas sejumlah Ranperda inisiatif lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon di Luar Kawasan Hutan; Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Benhur berharap seluruh rancangan peraturan daerah tersebut dapat melalui proses harmonisasi secara optimal dan dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, khusus Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, ia kembali menekankan pentingnya perhatian serius karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan pengakuan identitas, perlindungan hak tradisional, serta kepastian hukum bagi masyarakat adat di Maluku.
DPRD Maluku berharap kehadiran Ranperda ini nantinya menjadi langkah konkret untuk memastikan masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak. Dengan demikian, amanat konstitusi tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi dapat diwujudkan melalui kebijakan daerah yang menghormati hak-hak tradisional dan menjaga keberlangsungan masyarakat adat di Maluku. (*)









