AkuratMaluku.com – Nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diduga dicatut dalam Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat seorang PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Pemprov Maluku memastikan dokumen tersebut bukan produk resmi pemerintah dan kini mengambil langkah hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan tersebut.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi beredarnya SK yang diduga palsu tersebut. Klarifikasi dilakukan setelah informasi mengenai dokumen itu beredar luas di media massa maupun media sosial.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang, Jumat (16/10/26).
Menurutnya, Gubernur Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selang menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, tidak dapat dilakukan sembarangan. Prosesnya wajib melalui prosedur administrasi resmi menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahapan tersebut melibatkan verifikasi berjenjang, mulai dari BKPSDM Kabupaten/Kota, BKD Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar penerbitan dan penandatanganan SK secara elektronik oleh Gubernur.
SK digital yang sah kemudian tersimpan pada akun MyASN milik PNS yang bersangkutan. Karena itu, keabsahan dokumen dapat diperiksa melalui sistem resmi tersebut.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Selang.
Pemprov Maluku memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum. Dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian dinilai tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi merusak integritas birokrasi apabila terbukti dilakukan secara sengaja.
Di tengah persoalan tersebut, Gubernur Maluku kembali mengingatkan seluruh ASN bahwa pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis.
ASN diminta mengurus seluruh administrasi melalui perangkat daerah dan saluran resmi. Mereka juga diingatkan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan kemudahan pengurusan dokumen kepegawaian dengan imbalan tertentu.
“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.
Ia mengimbau masyarakat dan ASN untuk memeriksa setiap dokumen kepegawaian melalui aplikasi MyASN maupun melakukan konfirmasi langsung kepada BKD apabila menemukan dokumen yang diragukan keabsahannya.
“Melalui klarifikasi ini, masyarakat dan seluruh ASN diharapkan memperoleh informasi yang benar serta lebih waspada terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian di lingkungan pemerintahan, dengan selalu melihat pada aplikasi MyASN dan bila perlu mengklarifikasi secara langsung ke BKD,” tutupnya. (*)








