DAERAHKRIMINAL

Polisi Tahan Pria 58 Tahun di SBB, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

×

Polisi Tahan Pria 58 Tahun di SBB, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

AKURATMALUKU.COM – Dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Seorang pria berinisial Alex Sawaule alias Alex (58), di Kecamatan Taniwel Timur, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, bahkan disinyalir mengancam korban agar tidak mengungkapkan peristiwa tersebut.

Polisi bergerak menangani perkara tersebut hingga akhirnya menetapkan Alex sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan penyidik pada Kamis (29/10/2026).

Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di teras rumah seorang warga untuk menggunakan jaringan Wi-Fi. Tersangka kemudian diduga mengajak korban berpindah ke lokasi lain dengan alasan tertentu.

Namun, setibanya di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka juga diduga melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

“Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolres, Kamis (29/10/2026).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026), sekitar pukul 00.00 WIT, di sebuah tanah lapang yang biasa digunakan masyarakat sebagai tempat bermain sepak bola.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu setel kaus oblong lengan pendek berwarna oranye serta satu setel celana panjang berwarna oranye.

Selain itu, penyidik juga mengantongi Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Piru sebagai bagian dari alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *