AkuratMaluku.com – Pembenahan institusi kepolisian tidak cukup hanya melalui pergantian pejabat, tetapi harus dibuktikan dengan keberanian menindak pelanggaran, membersihkan internal, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Hal inilah yang menjadi sorotan Ketua Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APPI), Paman Nurlette, SH, MH, terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Melalui media ini, Selasa (3/11/26) malam, Paman secara terbuka menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan Suyudi sejak dipercaya memimpin Korps Bhayangkara. Menurutnya, sejumlah kebijakan dan terobosan yang dilakukan Kapolri menunjukkan adanya upaya pembenahan institusi, terutama dalam memperkuat profesionalisme, integritas, serta komitmen penegakan hukum.
Salah satu langkah yang mendapat perhatian Paman adalah penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyeret tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut melalui konferensi pers Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Bagi Paman, penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian tersebut menjadi perhatian penting dalam melihat konsistensi penegakan hukum. Ia menilai, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, sekalipun pihak yang diperiksa pernah menduduki jabatan strategis di tubuh Polri.
Ia juga menilai kepemimpinan Suyudi perlu terus diarahkan pada pembenahan menyeluruh agar institusi kepolisian semakin terbuka terhadap kritik dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Paman Nurlette juga menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, apabila tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dengan tujuan mengganggu, melemahkan, atau melumpuhkan pemerintahan yang sah, maka persoalannya dapat berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas negara dan konstitusi.
Ia bahkan mengingatkan bahwa dugaan tindakan yang mengarah pada upaya makar atau kudeta terhadap pemerintahan yang sah harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara transparan, sementara motif, tujuan, dan konstruksi perbuatannya wajib dibuktikan melalui proses hukum.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan di atas hukum. Negara ini memiliki konstitusi, pemerintahan yang sah, dan aturan hukum yang wajib dihormati oleh siapa pun,” tegas Paman.
Selain penanganan perkara tersebut, Paman menyoroti langkah perombakan struktur organisasi Polri yang dilakukan tidak lama setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Menurutnya, penyegaran organisasi merupakan bagian penting untuk memastikan jabatan strategis diisi personel yang memiliki profesionalisme, integritas, dan kapasitas sesuai kebutuhan institusi.
Perhatian lainnya adalah komitmen pemberantasan narkoba. Paman mengapresiasi langkah kepolisian melakukan penggeledahan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Ia berharap upaya tersebut tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi berlanjut hingga membongkar jaringan peredaran dan aktor-aktor yang berada di belakangnya.
Paman juga menyinggung perhatian Polri terhadap dugaan keterlibatan jaringan mafia dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara serius agar tidak ada pihak yang berlindung di balik kepentingan ekonomi.
Di sisi lain, kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri juga menjadi bagian dari perhatian Paman. Ia menilai, pengawasan internal terhadap perilaku anggota perlu diperkuat, termasuk untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang atau produk yang dapat berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun hukum.
Tidak hanya aspek penegakan hukum dan pembenahan organisasi, Paman turut menyoroti pendekatan sosial dan keagamaan yang ditunjukkan Suyudi. Kedekatan dengan ulama, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dinilai dapat memperkuat hubungan Polri dengan masyarakat.
Ia juga menyinggung sejumlah kegiatan keagamaan di lingkungan Mabes Polri, termasuk kehadiran ulama kharismatik Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz untuk memberikan tausiah kepada jajaran kepolisian.
Sikap menghormati waktu ibadah, termasuk menghentikan aktivitas ketika azan berkumandang, juga dipandang Paman sebagai contoh keteladanan dalam kehidupan sosial dan kepemimpinan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keteladanan seorang pemimpin harus tercermin pula dalam kebijakan, tindakan, dan konsistensi seluruh jajaran di lapangan.
Menurut Paman, kepercayaan publik terhadap Polri tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan maupun pencitraan kelembagaan. Kepercayaan itu harus diperoleh melalui pelayanan yang profesional, transparansi penanganan perkara, serta keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa membedakan pangkat dan kedudukan.
Ia berharap momentum pembenahan di bawah kepemimpinan Suyudi dapat terus dijaga, termasuk dalam mendukung stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif.
Bagi Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Polri yang kuat bukanlah institusi yang kebal terhadap kritik, melainkan institusi yang berani melakukan koreksi, terbuka terhadap pengawasan, dan konsisten menempatkan hukum sebagai panglima.
Dengan demikian, berbagai langkah pembenahan yang mendapat apresiasi tersebut diharapkan dapat diikuti hasil nyata, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin diperkuat.(*)









