HUKUMNASIONAL

Diduga Sadap Percakapan Presiden, Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Sadap Percakapan Presiden, Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

AkuratMaluku.com,Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Listyo Sigit tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan karena objek dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain kepala negara, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, media hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha,” ungkap Asep.

Bareskrim mengungkapkan, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa melalui prosedur maupun mekanisme penegakan hukum yang sah. Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari perangkat komputer untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti elektronik, termasuk 11 unit telepon genggam serta perangkat iPad untuk kepentingan pemeriksaan secara forensik.

Dugaan tindak pidana dalam perkara ini berkaitan dengan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta pengubahan atau penghilangan informasi elektronik milik pihak lain.

Bareskrim turut menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka dalam perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden tentu menjadi perkembangan hukum yang menyita perhatian publik.

Terlebih, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi komunikasi, tetapi juga menyangkut perlindungan informasi elektronik dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara.

Namun, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan, termasuk pembuktian mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, serta untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dijalankan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Sebab, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, apa pun jabatan dan pangkat yang pernah disandangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *