AkuratMaluku.com – Tuntutan hukuman mati mewarnai persidangan kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa, Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix.
Tuntutan berat tersebut dibacakan JPU Henly Lakburlawal dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/11/2026). Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan Nus Kei kehilangan nyawa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi hakim anggota Iqbal Albana dan Beny Sumarno, JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar permintaan hukuman maksimal terhadap kedua terdakwa. Status keduanya sebagai residivis serta adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara itu, pengakuan kedua terdakwa atas kesalahan yang dilakukan menjadi satu-satunya hal yang dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An.
Selain tuntutan pidana mati, JPU juga meminta barang bukti perkara dengan nomor urut 1 hingga 17 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan sebagian barang bukti lainnya diminta dirampas untuk negara.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (10/11/2026). Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Ketatnya pengamanan turut mewarnai jalannya persidangan. Aparat gabungan TNI dan Polri terlihat disiagakan di lingkungan PN Ambon untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Kasus yang menewaskan Nus Kei tersebut bermula dari peristiwa penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026).
Korban diserang menggunakan senjata tajam di sekitar pintu kedatangan bandara ketika hendak keluar dari terminal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nus Kei saat itu baru tiba di Langgur untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026.
Kini, setelah melalui proses persidangan, perkara pembunuhan tersebut memasuki tahapan pembelaan. Tuntutan pidana mati yang diajukan JPU menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.(*)







