Menu

Mode Gelap

AMBON

Sekwan DPRD Ambon Tegaskan Larangan Miras Kantor

badge-check


Sekwan DPRD Ambon Tegaskan Larangan Miras Kantor Perbesar

AkuratMaluku.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa, menegaskan larangan keras konsumsi minuman keras di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon. Demikian disampaikan Lewenussa, Selasa (10/3/26).

Alfian mengatakan, jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengonsumsi miras di kantor, pihaknya akan langsung melaporkannya kepada Wali Kota Ambon untuk diberikan sanksi tegas. Menurutnya, ASN wajib menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas sebagai pelayan publik.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan pegawai sekretariat DPRD yang kedapatan minum miras di kantor. Namun peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar lingkungan kerja tetap tertib dan berwibawa. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UU Daerah Kepulauan Masuki Tahap Penentuan Akhir

21 Juni 2026 - 08:20 WIT

BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

3 Juni 2026 - 17:40 WIT

Kolaborasi PLN dan KSE Tingkatkan Literasi Keselamatan

31 Mei 2026 - 21:21 WIT

PLN UIW MMU Salurkan Puluhan Hewan Kurban Iduladha

29 Mei 2026 - 11:29 WIT

Perkuat Pendampingan dan Bimbingan Rohani Bagi Pasien,Kemenag dan Siloam Ambon Teken PKS

26 Mei 2026 - 08:01 WIT

Trending di AMBON