Menu

Mode Gelap

AMBON

Sekwan DPRD Ambon Tegaskan Larangan Miras Kantor

badge-check


Sekwan DPRD Ambon Tegaskan Larangan Miras Kantor Perbesar

AkuratMaluku.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa, menegaskan larangan keras konsumsi minuman keras di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon. Demikian disampaikan Lewenussa, Selasa (10/3/26).

Alfian mengatakan, jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengonsumsi miras di kantor, pihaknya akan langsung melaporkannya kepada Wali Kota Ambon untuk diberikan sanksi tegas. Menurutnya, ASN wajib menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas sebagai pelayan publik.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan pegawai sekretariat DPRD yang kedapatan minum miras di kantor. Namun peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar lingkungan kerja tetap tertib dan berwibawa. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jazilul Imbau Warga Maluku Hindari Panik Buying

31 Maret 2026 - 21:25 WIT

81 Santri Tingkat Wustha di Maluku Siap Ikut TKA

31 Maret 2026 - 13:10 WIT

Nono Sampono Bekali Pemuda Nilai Empat Pilar

24 Maret 2026 - 15:07 WIT

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Ini Pesan Nono Sampono kepada Siswa SMA Kristen YPKPM Ambon

24 Maret 2026 - 14:58 WIT

PLN Pastikan Listrik Stabil di Peresmian Gereja

23 Maret 2026 - 20:38 WIT

Trending di AMBON