AkuratMaluku.com – Anggota DPD RI, Nono Sampono menyoroti berbagai persoalan mendasar sektor perikanan di Maluku, mulai dari keterbatasan listrik, minimnya infrastruktur hingga belum optimalnya pengelolaan hasil laut yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Nono Sampono saat melakukan pertemuan bersama jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah dalam agenda reses kedua Tahun 2026 di Kota Masohi, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, masa reses menjadi momentum untuk menyerap berbagai persoalan daerah yang nantinya dibawa ke Jakarta sebagai bahan perjuangan dan dokumen resmi di tingkat pusat.
“Maluku berada pada dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) besar, sehingga sektor perikanan sudah seharusnya menjadi kekuatan utama ekonomi masyarakat. Tetapi pertanyaannya, kenapa hasil perikanan kita belum mampu menopang kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Nono.
Ia menilai salah satu persoalan utama yang masih menghambat pengembangan industri perikanan di Maluku adalah keterbatasan pasokan listrik. Padahal, kebutuhan energi sangat penting untuk menunjang industri pengolahan hasil laut.

Nono juga menyoroti ironi pengelolaan sumber daya alam di kawasan timur Indonesia. Menurutnya, hasil alam dari Papua dan Maluku justru lebih banyak diolah di Pulau Jawa maupun Bali.
“Hasil tambang dari Papua dan Maluku smelternya di Jawa. Ikan juga begitu, ditangkap di sini tetapi diolah di Bali, sementara izinnya di Jakarta,” katanya.
Karena itu, Senator asal Maluku tersebut mendorong percepatan pembangunan industri perikanan di Maluku, termasuk pengembangan pelabuhan terpadu yang terintegrasi dengan program Maluku Integrated Port (MIP) dan Lumbung Ikan Nasional (LIN).
“Kalau pelabuhan terpadu ini terealisasi, maka akan sangat menopang dunia perikanan Maluku,” ujarnya.
Ia menyebut Kabupaten Maluku Tengah memiliki posisi strategis karena wilayahnya yang luas dan berada di jalur perairan penting antara Samudera Pasifik, Samudera Hindia hingga Laut Arafura.
Selain perikanan tangkap, Nono juga mendorong pengembangan budidaya ikan air tawar sebagai alternatif penguatan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan ruang dan kewenangan lebih besar bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengelola potensi wilayah kepulauan.
“Ini sudah lima kali periode diperjuangkan, kurang lebih 25 tahun. Sekarang sudah masuk Program Legislasi Nasional prioritas, sehingga peluangnya cukup besar,” kata Nono.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan UU Daerah Kepulauan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan kunjungan DPD RI menjadi kesempatan penting bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi sektor perikanan.
“Kunjungan ini menjadi kesempatan baik bagi kami untuk menyampaikan keluh kesah yang selama ini dihadapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan Maluku memiliki potensi perikanan yang besar di WPP 714 dan WPP 715. Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama, terlebih sejak Tahun 2025 Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor perikanan tidak lagi tersedia.
Selain itu, sektor perikanan tangkap di daerah masih didominasi nelayan tradisional dengan keterbatasan sarana dan prasarana pendukung rantai pasok.
Pihaknya juga mendorong percepatan realisasi Proyek Strategis Nasional Maluku Integrated Port (MIP), sekaligus meminta penguatan pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan IUU Fishing yang masih marak terjadi di wilayah perairan Maluku.
Tak hanya itu, Dinas Perikanan Maluku Tengah juga mengeluhkan minimnya jumlah tenaga penyuluh perikanan. Saat ini, hanya terdapat sekitar 20 penyuluh yang dinilai belum mampu menjangkau seluruh wilayah.
Mereka juga menyoroti belum tersedianya infrastruktur Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang memadai, ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan kepada daerah, hingga masih banyak nelayan yang belum memiliki sertifikat resmi.(*)












