AkuratMaluku.com – Jangkauan sosialisasi keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Maluku menjadi sorotan Komisi III DPRD Provinsi Maluku. Pasalnya, dari sekitar 1,9 juta penduduk Maluku, edukasi keuangan yang dilakukan OJK sepanjang tahun 2026 baru menjangkau sekitar 10.000 orang.
Kondisi ini dinilai belum memadai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kredit, pinjaman perbankan, jaminan, hingga perlindungan hak nasabah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, setelah rapat bersama sembilan mitra kerja di ruang Komisi III DPRD Maluku, Kamis (5/11/2026).
Menurut Wajo, keterbatasan jangkauan sosialisasi menunjukkan perlunya peningkatan peran OJK dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Apalagi, penduduk Maluku tersebar di berbagai kabupaten dan kota dengan kondisi geografis yang membutuhkan strategi sosialisasi lebih luas.
Komisi III meminta OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah.
Wajo menegaskan, pemahaman mengenai prosedur pengajuan pinjaman, persyaratan kredit, sistem jaminan, serta mekanisme penyelesaian kewajiban perbankan sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap aturan layanan keuangan.
Karena itu, OJK diminta memperluas sosialisasi hingga menjangkau masyarakat di wilayah yang selama ini belum mendapatkan edukasi secara memadai.
Selain edukasi, Komisi III juga meminta pengawasan terhadap bank-bank yang beroperasi di Maluku ditingkatkan, terutama berkaitan dengan transaksi keuangan dan perlindungan kepentingan nasabah.
“Kami meminta fungsi pengawasan terhadap bank-bank di Maluku lebih dimaksimalkan. Pengawasan yang sudah berjalan perlu ditingkatkan, termasuk edukasi kepada masyarakat. OJK harus lebih banyak membuka ruang sosialisasi agar masyarakat semakin memahami sistem pinjaman, permohonan kredit, dan mekanisme jaminan,” tegas Wajo.(*)









