AKURATMALUKU.COM – Persoalan pembangunan konstruksi di kawasan Sungai Way Tomu, tepatnya di samping Markas Kodam XV/Pattimura, Kota Ambon, memasuki babak baru. Setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menyatakan permohonan penggunaan sumber daya air tidak disetujui, DPRD Maluku bersiap menemui Pangdam XV/Pattimura untuk membicarakan langkah pembongkaran konstruksi tersebut.
Langkah ini diambil menyusul surat resmi BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang menyatakan permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Way Tomu tidak dapat diproses lebih lanjut karena konstruksi telah terbangun dan tidak memenuhi ketentuan teknis.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari Kepala BWS Maluku bersama jajaran dalam pertemuan di ruang Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Menurut Alhidayat, hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum secara tegas menyatakan permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk konstruksi di Sungai Way Tomu tidak disetujui.
Karena itu, DPRD Maluku tetap meminta agar pekerjaan pembangunan dihentikan. Tahapan berikutnya adalah membangun koordinasi dengan pihak Kodam XV/Pattimura selaku pihak yang melaksanakan pembangunan, guna membicarakan tindak lanjut pembongkaran konstruksi tersebut.
“Surat BWS sudah jelas menyatakan bahwa permohonan penggunaan sumber daya air di Sungai Way Tomu tidak disetujui dan tidak bisa dilanjutkan. Karena itu, kami tetap meminta pekerjaan dihentikan,” tegas Alhidayat.
Ia menjelaskan, Komisi III akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku agar komunikasi dengan Pangdam XV/Pattimura dapat segera dilakukan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secepatnya. Sebab, keberadaan konstruksi di kawasan sungai dikhawatirkan menimbulkan persoalan apabila tidak segera ditindaklanjuti, terutama ketika memasuki musim penghujan.
“Kesimpulannya, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar secepatnya dilakukan komunikasi dengan pihak Kodam untuk membicarakan pembongkaran. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, apalagi kita akan memasuki musim hujan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan bahwa setiap pembangunan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, DPRD Maluku berkewajiban memastikan seluruh kegiatan pembangunan di daerah berjalan sesuai aturan. Jika suatu kegiatan tidak memiliki dasar perizinan yang memenuhi ketentuan, maka pelaksanaannya tidak boleh dipaksakan.
“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau aturan menyatakan tidak bisa, maka tidak bisa dilaksanakan. Itu yang paling jelas,” kata Rovik.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan sungai di kawasan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Menurut Rovik, berdasarkan ketentuan yang berlaku, ruang sungai memiliki fungsi dan batasan pemanfaatan yang harus dipatuhi. Karena itu, setiap pembangunan di kawasan tersebut perlu memiliki landasan hukum dan persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Rovik berharap seluruh pihak, baik instansi yang memiliki kewenangan maupun pihak pelaksana pembangunan, dapat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik di ruang publik.
“Sebagai bagian dari pemerintah, kita harus taat terhadap aturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana masing-masing pihak yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 27 Oktober 2026, BWS Maluku telah menyampaikan hasil evaluasi permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Way Tomu kepada Pangdam XV/Pattimura, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku dan sejumlah instansi terkait.
Dalam hasil evaluasi tersebut, BWS Maluku mengungkapkan bahwa tinggi jagaan atau freeboard jembatan tercatat 1,38 meter, lebih rendah dari standar 1,5 meter sebagaimana dirujuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2017.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis itu, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air dinyatakan tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan untuk konstruksi yang diajukan.
BWS Maluku juga meminta Pangdam XV/Pattimura menindaklanjuti pengembalian fungsi Sungai Way Tomu seperti kondisi semula melalui penghentian pekerjaan dan pembongkaran konstruksi yang berada di ruang sungai.(*)









