DAERAHKRIMINAL

Sergio Tupan, Tersangka Penikaman di Saumlaki, Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

×

Sergio Tupan, Tersangka Penikaman di Saumlaki, Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

AkuratMaluku.com – Kasus dugaan penikaman terhadap seorang perempuan berinisial RB di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya memasuki babak hukum. Sergio Tupan, pria yang diduga menyerang kekasihnya menggunakan gunting hingga mengalami luka berat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Kepulauan Tanimbar. Atas dugaan perbuatannya, Sergio terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa kekerasan yang menggemparkan warga tersebut terjadi di kawasan pertokoan, tepatnya di belakang Toko MR. D.I.Y., Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula ketika RB mendatangi tempat kerja Sergio. Korban diduga masih menyimpan kemarahan atas tindakan tersangka pada malam sebelumnya yang mendatangi kamar kosnya dan merusak bagian slot pintu.

Pertemuan di tempat kerja Sergio yang semula menjadi ajang mempertanyakan persoalan tersebut justru berkembang menjadi pertengkaran. Untuk menghindari keributan di dalam toko, Sergio mengajak korban menuju sebuah gang di belakang pertokoan.

Namun, situasi semakin memanas. Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut sempat memukul kepala tersangka. Sergio kemudian tersulut emosi dan mengambil gunting yang disimpan di kantong celananya.

Gunting tersebut diduga digunakan untuk menyerang korban berulang kali hingga mengenai bagian kepala, badan, tangan, dan paha. Akibatnya, RB mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Setelah melakukan dugaan penganiayaan, Sergio melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, warga setempat berhasil mengepung dan mengamankannya di depan Kantor Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, kecemburuan diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan tersebut. Sergio mengaku mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

Ironisnya, keduanya telah menjalin hubungan selama kurang lebih enam tahun dan dikaruniai dua orang anak, meskipun belum terikat pernikahan secara agama maupun catatan sipil.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. kepada media ini, Sabtu (31/10/26) menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, RB masih menjalani perawatan medis secara intensif. Sergio bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Sergio dijerat Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim menyebutkan, penahanan terhadap tersangka berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *