Menu

Mode Gelap

AMBON

UU Daerah Kepulauan Masuki Tahap Penentuan Akhir

badge-check


UU Daerah Kepulauan Masuki Tahap Penentuan Akhir Perbesar

AkuratMaluku.com – Perjuangan panjang menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan disebut telah memasuki fase paling krusial. Setelah melalui proses akademik selama bertahun-tahun, pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi wilayah kepulauan Indonesia itu kini bergantung pada kesepakatan politik antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komite II DPD RI, Dr. Nono Sampono, M.Si., saat kegiatan penyerapan aspirasi yang berlangsung di Gedung PKK Provinsi Maluku, Jumat (19/6/2026). Kegiatan itu turut menghadirkan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji, Dr. Nasarudin Umar, sebagai narasumber.

Nono menjelaskan, perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan merupakan salah satu proses legislasi terpanjang yang pernah diperjuangkan. Gagasan tersebut telah bergulir selama lima periode parlemen. Pada dua periode awal diperjuangkan DPR RI dengan nomenklatur Undang-Undang Provinsi Kepulauan, kemudian dilanjutkan DPD RI hingga memasuki periode ketiga.

Menurutnya, regulasi itu tidak hanya diperuntukkan bagi Maluku, tetapi juga menjadi kebutuhan delapan provinsi kepulauan di Indonesia yang memiliki karakteristik pembangunan berbeda dengan daerah berbasis daratan.

“Ini merupakan perjuangan yang sangat panjang dan konsisten kami lakukan karena undang-undang ini akan menjadi dasar terciptanya keadilan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia,” ujar Nono.

Ia mengungkapkan, seluruh tahapan akademik yang menjadi prasyarat penyusunan RUU telah dituntaskan. Mulai dari penyusunan naskah akademik, kajian ilmiah, hingga studi perbandingan dan uji referensi ke sejumlah negara telah dilakukan sebagai landasan penyusunan materi muatan undang-undang tersebut.

“Semua kajian akademik sudah selesai. Referensi ke luar negeri juga sudah dilakukan. Saat ini tinggal memasuki proses pembahasan dan menunggu adanya kesepakatan politik,” katanya.

Meski demikian, Nono mengingatkan bahwa pengesahan sebuah undang-undang tidak dapat diputuskan oleh satu lembaga saja. Menurutnya, keberhasilan pembentukan RUU Daerah Kepulauan sangat bergantung pada kesepahaman antara DPD RI sebagai pengusul, DPR RI sebagai pembahas, dan pemerintah sebagai mitra legislasi.

Karena itu, komunikasi politik terus dilakukan agar pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat segera masuk dalam agenda bersama hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Lebih lanjut, Nono menjelaskan bahwa lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menghadirkan sistem pembangunan yang lebih berkeadilan. Selama ini, formula pembagian anggaran nasional dinilai masih bertumpu pada jumlah penduduk, sementara kebutuhan daerah kepulauan jauh lebih kompleks karena harus melayani wilayah laut yang luas dengan biaya pembangunan antarpulau yang tinggi.

Ia mencontohkan Provinsi Maluku yang saat ini hanya menerima alokasi anggaran sekitar Rp3 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut belum mencerminkan besarnya tantangan pembangunan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

“Maluku bukan hanya mengelola wilayah daratan, tetapi juga kawasan laut yang sangat luas. Konsekuensinya, biaya pelayanan publik dan pembangunan tentu jauh lebih besar dibandingkan daerah yang wilayahnya menyatu,” jelasnya.

Nono menambahkan, terdapat tiga substansi utama yang diatur dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni pengelolaan wilayah darat dan laut beserta pembagian hasilnya, penguatan kewenangan pemerintah daerah, serta peningkatan dukungan pendanaan pembangunan.

Apabila regulasi tersebut berhasil disahkan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah kepulauan diharapkan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Kami berharap pemerintah daerah nantinya memiliki ruang yang lebih besar dalam membangun sesuai kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan,” katanya.

Sementara itu, akademisi UIN Abdul Muthalib Sangadji, Dr. Nasarudin Umar, dalam pemaparannya yang berjudul Paradoks Nusantara: Menuju Desentralisasi Asimetris dan Keadilan Sosial Ekologis menilai lambatnya pengesahan RUU Daerah Kepulauan memperlihatkan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak hanya ditentukan oleh aspek akademik, tetapi juga sangat dipengaruhi dinamika politik.

Ia membandingkan perjuangan RUU tersebut dengan kebijakan otonomi khusus di Aceh dan Papua yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Sebaliknya, RUU Daerah Kepulauan telah diperjuangkan selama lima periode tanpa menghasilkan pengesahan.

Menurut Nasarudin, perjuangan menghadirkan regulasi tersebut bukan bertujuan mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan untuk menghadirkan sistem desentralisasi yang lebih adil sesuai karakteristik wilayah kepulauan.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan politik agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan dan menjadi landasan pemerataan pembangunan serta keadilan sosial bagi masyarakat di kawasan kepulauan, khususnya Maluku.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

3 Juni 2026 - 17:40 WIT

Kolaborasi PLN dan KSE Tingkatkan Literasi Keselamatan

31 Mei 2026 - 21:21 WIT

PLN UIW MMU Salurkan Puluhan Hewan Kurban Iduladha

29 Mei 2026 - 11:29 WIT

Perkuat Pendampingan dan Bimbingan Rohani Bagi Pasien,Kemenag dan Siloam Ambon Teken PKS

26 Mei 2026 - 08:01 WIT

Nono Sampono Serap Aspirasi Disperindag Kota Ambon

21 Mei 2026 - 08:24 WIT

Trending di AMBON