AkuratMaluku.com – Kompol Sulaeman angkat bicara menanggapi tudingan keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terkait bisnis sianida yang sempat viral pada 11 April 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam pernyataan resmi yang diterima, Senin (27/4/2026).
Melalui penasihat hukumnya, Sulaeman menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak berdasar dan merupakan informasi menyesatkan. Ia menyatakan tidak ada bukti konkret yang mengaitkan dirinya dengan kasus dimaksud, termasuk dalam materi video yang beredar di ruang publik.
Kuasa hukum Sulaeman, Paman Nurlette, menyebut penyebutan nama kliennya dalam sejumlah pemberitaan tidak disertai fakta yang dapat diverifikasi. Ia menilai narasi yang berkembang cenderung menggiring opini tanpa dukungan bukti visual maupun keterangan yang valid.
Pihaknya juga menyoroti pernyataan dari kuasa hukum pihak lain dalam konferensi pers sebelumnya yang turut menyeret nama Sulaeman. Namun, menurutnya, bukti yang disampaikan tidak menunjukkan identitas maupun keterlibatan langsung kliennya, sehingga dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar tuduhan.
Sulaeman, lanjut tim kuasa hukumnya, mendukung penuh langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku guna mengungkap fakta secara objektif dan transparan. Bahkan, mereka meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dari Mabes Polri agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. Mereka menegaskan bahwa penyebutan nama tanpa dasar yang jelas berpotensi merugikan individu, keluarga, maupun institusi terkait.(*)












