Menu

Mode Gelap

AMBON

Sekwan DPRD Ambon Tegaskan Larangan Miras Kantor

badge-check


Sekwan DPRD Ambon Tegaskan Larangan Miras Kantor Perbesar

AkuratMaluku.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa, menegaskan larangan keras konsumsi minuman keras di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon. Demikian disampaikan Lewenussa, Selasa (10/3/26).

Alfian mengatakan, jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengonsumsi miras di kantor, pihaknya akan langsung melaporkannya kepada Wali Kota Ambon untuk diberikan sanksi tegas. Menurutnya, ASN wajib menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas sebagai pelayan publik.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan pegawai sekretariat DPRD yang kedapatan minum miras di kantor. Namun peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar lingkungan kerja tetap tertib dan berwibawa. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Majelis Taklim DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan

10 Maret 2026 - 20:22 WIT

Bulog Maluku Malut Siap Serap Jagung Petani

17 Februari 2026 - 14:40 WIT

Nono Sampono Soroti Konektivitas Transportasi Kepulauan Maluku

15 Februari 2026 - 21:39 WIT

Disambangi Nono Sampono, ASDP Ambon Sampaikan Tiga Kebutuhan Strategis

15 Februari 2026 - 20:48 WIT

Tujuh Perusahaan Tambang Ilegal Beroperasi di Ambon

12 Februari 2026 - 21:43 WIT

Trending di AMBON