AkuratMaluku.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa, menegaskan larangan keras konsumsi minuman keras di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon. Demikian disampaikan Lewenussa, Selasa (10/3/26).
Alfian mengatakan, jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengonsumsi miras di kantor, pihaknya akan langsung melaporkannya kepada Wali Kota Ambon untuk diberikan sanksi tegas. Menurutnya, ASN wajib menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas sebagai pelayan publik.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan pegawai sekretariat DPRD yang kedapatan minum miras di kantor. Namun peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar lingkungan kerja tetap tertib dan berwibawa. (*)








