AMBON

Penataan Tambang Maluku Jadi Sorotan, Lewerissa dan Dirjen Gakkum ESDM Satukan Langkah

×

Penataan Tambang Maluku Jadi Sorotan, Lewerissa dan Dirjen Gakkum ESDM Satukan Langkah

Sebarkan artikel ini

AkuratMaluku.com – Penataan aktivitas pertambangan di Maluku memasuki babak penting. Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatukan langkah untuk memastikan penegakan hukum berjalan beriringan dengan kepentingan pembangunan dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM), Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas aspek penindakan, tetapi juga bagaimana aktivitas pertambangan di Maluku dapat ditata agar berlangsung sesuai aturan, memiliki kepastian hukum, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam.

Lewerissa mengatakan, pertemuan itu menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani berbagai persoalan pertambangan di Maluku.

Menurutnya, langkah penegakan hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib.

“Kami melakukan audiensi dan koordinasi antara pemerintah daerah, termasuk Forkopimda, DPRD Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dengan Pak Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama tim,” kata Lewerissa.

Gubernur menuturkan, dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah memperoleh penjelasan mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dalam menata sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan.

Ia menegaskan, penegakan aturan bukan semata-mata soal memberikan tindakan hukum terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan aktivitas pertambangan ke depan memenuhi seluruh ketentuan dan menerapkan prinsip pertambangan yang baik.

“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Namun, Lewerissa mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Negara, kata dia, memang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi sumber daya alam, tetapi pada saat yang sama harus memikirkan pilihan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.

“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat. Karena itu, tadi terjadi diskusi dan pertukaran pendapat yang sangat produktif. Ada banyak pemikiran dan masukan yang disampaikan oleh Pak Dirjen yang menurut saya menjadi pencerahan bagi kita semua di Maluku,” katanya.

Menurut Lewerissa, keselarasan kebijakan pusat dan daerah menjadi salah satu kunci agar proses penataan pertambangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia berharap kebijakan penegakan hukum yang ditempuh pemerintah pusat dapat berjalan searah dengan program pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kementerian juga memastikan bahwa audiensi dan koordinasi ini penting untuk memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan bersama-sama sebagai satu kesatuan pemerintahan. Tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan juga diharapkan dapat mendukung dan memastikan program Pemerintah Provinsi Maluku yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Senada dengan Gubernur, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menekankan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam setiap langkah penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kementerian ESDM hadir untuk memastikan bahwa apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.

Ia menjelaskan, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM pada dasarnya diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Karena itu, tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan pada prinsipnya dalam rangka mendukung dan memastikan program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala, M.Si., Johan Johanis Lewerissa, anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, serta unsur Forkopimda. Hadir pula Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Nuryanto, S.A.P., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H.

Dari Kementerian ESDM, Rilke hadir bersama Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, S.H., M.H., Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol. Ma’mun, S.I.K., M.Si., Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Dr. Andri Budhiman Firmanto, S.T., M.Eng., serta perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kabag Banops Kombes Pol. Suryoaji.

Koordinasi tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat penataan pertambangan di Maluku dengan menyeimbangkan tiga kepentingan utama, yakni kepastian dan penegakan hukum, perlindungan sumber daya alam, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Dirjen Gakkum ESDM dan sebaliknya, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *