Menu

Mode Gelap

AMBON

Pemrov Klaim, Pencairan GU Dikbud Maluku Tak Ada Masalah

badge-check


Pemrov Klaim, Pencairan GU Dikbud Maluku Tak Ada Masalah Perbesar

AkuratMaluku.com –Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan, proses transaksi keuangan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semuanya tercatat dan tertanggungjawab berbasis digital.
Ketegasan ini menyusul adanya informasi terkait anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku senilai Rp9 miliar yang dipakai tanpa adanya SPJ sebagiannya untuk membayar hutang.

“ Dicek dulu kebenaran informasinya, itu sangat tidak mungkin terjadi,” kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di ruang kerjanya. Rabu, (27/8/25).

Kasrul menegaskan, dengan sistem keuangan yang dimiliki Pemerintah saat ini sangat sulit untuk anggaran-anggaran daerah dicairkan tanpa didukung dokumen-dokumen seperti SPJ.
“Jadi sangat tidak mungkin uang sebanyak itu (Rp9,2 miliar-red) tidak di SPJ-kan (Surat Pertanggung Jawaban). Sekarang ini sudah by aplikasi. Jadi mau ambil uang, kemudian mau mengambil lagi harus mempertangungjawabkan sebelumnya yang di ambil dulu, kalau tidak aplikasi akan menolak,” urai Kasrul.

Kasrul lagi-lagi menjelaskan, semua transaksi keuangan di Pemerintah Provinsi, termasuk juga cashflouw dan lain-lain terdokumentasikan secara digital. Tak seperti jaman dulu yang masih menggunakan pola konvesional.
“ Hampir tidak mungkin hal itu (pencairan tanpa SPJ) terjadi dengan tata kelola pemerintah yang begitu ketat saat ini,” bebernya.

Selain itu, Kasrul juga meluruskan informasi tentang mekanisme pembayaran hutang pemerintah kepada pihak ketiga. Yang dikabarkan menggunakan sebagian anggaran GU Dinas Pendidikan.

Saat ini hutang Dinas Pendidikan ke Pihak Ke tiga yang diakui Pemerintah Provinsi Maluku kurang lebih Rp31 miliar, sebagaian besar telah dibayarakan. Uang itu masuk langsung ke rekening pihak ke tiga, tentu setelah dilakukan reviuw oleh Inspektorat dan didukung dengan kelengkapan dokumen SPJ.

Hutang-hutang yang dibayarkan itu didasari Surat Keputusan Gubernur Maluku. Sehingga informasi anggaran tahun 2025 dipakai untuk membayar hutang kegiatan tahun anggaran sebelumnya tanpa dukungan SPJ sangat tidak mungkin.

“ Mau bayar hutang itu dasarnya apa, harus ada SK Gubernur Maluku. Masa anggaran untuk kegiatan 2025 dipakai membayar kegiatan yang lalu. Lalu LPJ bagaimana?,” kata Kasrul.

Apalagi tuduhan itu disampaikan sebelum adanya hasil audit kinerja dari Inspektorat Maluku.

Kasrul mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kinerja dilingkup OPD termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku yang dilakukan Tim Inspektorat.
“Jadi kita tunggu saja audit kinerja
dari pada Dinas Pendidikan,” demikian Kasrul.

Audit ini dilakukan rutin oleh Inspektorat Maluku, terhadap seluruh bagian-bagian di lingkup Pemrintah Provinsi Maluku, tim saat ini sedang turun ke lapangan memeriksa hasil pekerjaan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Avanza Terbakar, Polisi Harus Selidiki Dugaan BBM Ilegal

25 Januari 2026 - 22:56 WIT

BAP DPD RI Dorong Solusi Adil Lahan Masela

23 Januari 2026 - 09:13 WIT

Kunjungan Menag ke Maluku Tuai Apresiasi

19 Januari 2026 - 21:13 WIT

Kemenag Kota Ambon Rayakan Natal Penuh Kebersamaan

14 Januari 2026 - 20:20 WIT

Tim Bulog Pantau Harga Pangan di Pasar Mardika Ambon

26 Desember 2025 - 08:43 WIT

Trending di AMBON