Menu

Mode Gelap

POLITIK

Pemprov Maluku Didorong Segera Bentuk Dewan

badge-check


					Pemprov Maluku Didorong Segera Bentuk Dewan Perbesar

AkuratMaluku.com – Anggota DPD RI Komite I, Paulus Finsen Mayor, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera membentuk Dewan Adat Maluku dengan dukungan anggaran Rp5 miliar. Lembaga ini dinilai penting sebagai rumah besar bagi masyarakat adat untuk menjaga hak tanah serta melestarikan nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.

Paulus, yang juga Ketua Dewan Adat Papua, menilai keberadaan Dewan Adat Maluku akan memperkuat posisi masyarakat adat sebagaimana yang telah terbukti di Papua. Ia mencontohkan, struktur adat di Papua melahirkan Dewan Adat Papua yang kemudian menjadi salah satu basis lahirnya kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).

“Orang Maluku dulu datang mengajar orang Papua. Di Papua, struktur adat kuat hingga melahirkan Dewan Adat Papua dan akhirnya mendapat Otsus. Lalu kenapa di Maluku tidak dibentuk Dewan Adat? Itu penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat,” kata Paulus di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan, dasar hukum pembentukan Dewan Adat Maluku tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945, yang menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Menurut Paulus, masyarakat adat memiliki sistem pemerintahan yang lebih tua dari sistem modern. Struktur itu mencakup hukum adat, kepemimpinan adat, hingga sistem negeri atau desa yang melahirkan para raja.

“Karena itu saya mendesak Gubernur Maluku untuk menyiapkan Rp5 miliar bagi pembentukan Dewan Adat Maluku. Kalau serius ingin menjaga masyarakat adat Maluku, ini harus segera direalisasikan,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDIP Ingatkan Mitigasi Bencana dalam APBD Maluku

1 Oktober 2025 - 23:21 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Infrastruktur Pangan

29 September 2025 - 08:50 WIT

Wajo Sebut Hasil Uji PT BTR Tak Bisa Diterima Secara Hukum

26 September 2025 - 12:05 WIT

PT BTR Disebut Tipu Masyarakat Wetar

26 September 2025 - 12:01 WIT

SURAT TERBUKA

24 September 2025 - 09:30 WIT

Trending di POLITIK