AkuratMaluku.com – Polemik kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya dijawab tegas oleh DPRD Maluku. Komisi II memutuskan menghentikan seluruh proses perizinan kapal andon sampai ada regulasi nasional yang lebih pasti.
Keputusan itu lahir dari rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PTSP, serta Biro Hukum Maluku, Selasa (23/9/2025). Dari 222 kapal asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi di KKT, hanya 15 kapal yang mengantongi izin resmi, sementara sebagian besar lainnya masuk tanpa dokumen sah.
Komisi II menilai kondisi ini bukan hanya merugikan daerah karena tak ada pemasukan fiskal, tetapi juga mengancam ekologi laut dan keberlangsungan nelayan lokal. Bahkan, masih ditemukan pungutan kontribusi Rp7,5 juta per kapal di sejumlah desa, padahal aturan tersebut sudah tidak berlaku sejak regulasi baru ditetapkan.
Sebagai langkah penyelamatan, DPRD merekomendasikan penghentian total izin kapal andon, meminta Pemprov Maluku bersurat ke Bupati KKT untuk mencabut aturan desa terkait kontribusi, serta memastikan izin yang sudah ada hanya berlaku hingga Desember 2025 tanpa perpanjangan. “Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi menyangkut kedaulatan daerah dan masa depan laut Maluku,” tegas Irawadi.(*)