Menu

Mode Gelap

POLITIK

Benhur: Dana Pinjaman Jangan Lagi Dipakai Bangun Trotoar

badge-check


Benhur: Dana Pinjaman Jangan Lagi Dipakai Bangun Trotoar Perbesar

AkuratMaluku.com – Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku agar lebih berhati-hati dalam merancang penggunaan pinjaman daerah. Ia menegaskan, DPRD tidak akan memberi persetujuan jika dana pinjaman kembali diarahkan ke pekerjaan kecil yang tidak berdampak strategis bagi pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Benhur, di gedung DPRD Maluku, Rabu (19/11/25)

Benhur menyebut, pemerintah harus terlebih dahulu memenuhi empat prasyarat sebelum melangkah ke skema pinjaman. Transparansi mengenai asal pinjaman dan nilai yang diajukan menjadi syarat pertama. Berikutnya, pemerintah wajib menjelaskan pola pengembalian dan penyelesaian pinjaman secara detail, sehingga tidak menambah beban fiskal di masa mendatang.

Syarat ketiga yang ia tekankan paling sering meleset adalah kejelasan peruntukan. Ia memperingatkan agar pemprov tidak lagi mengulangi kesalahan mengarahkan pinjaman untuk proyek-proyek minor seperti trotoar, drainase kecil, atau pekerjaan teknis yang semestinya dapat dibiayai melalui anggaran rutin maupun dana desa.

“Pinjaman daerah itu untuk proyek besar, bukan bangun trotoar atau got. Arahkan ke infrastruktur strategis seperti jalan lingkar, sektor perikanan, pertanian, atau kehutanan,” tegas Benhur.

Ia menambahkan, seluruh usulan proyek harus disaring ulang dengan ketat. DPRD, kata Benhur, tidak akan memberikan persetujuan jika pemerintah hanya menyodorkan daftar kegiatan tanpa analisis kebutuhan yang kuat.

Syarat keempat yang paling menentukan yakni asas keadilan antardaerah. Menurutnya, pembagian manfaat pinjaman harus proporsional dengan kebutuhan dan jumlah penduduk. Ia menolak keras skema yang timpang.

“Kalau satu daerah bisa dapat Rp50 miliar, daerah lain dengan kebutuhan setara juga harus dapat porsi yang sebanding. Kalau tidak adil, kami tolak,” tegasnya.

Benhur memastikan, sikap DPRD tegas: pinjaman hanya akan disetujui jika seluruh aspek transparansi, skema, peruntukan, dan keadilan dipenuhi tanpa kompromi.

“Kalau syaratnya tidak lengkap dan arahnya tidak jelas, DPR pasti menolak,” tutupnya.(*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kader PPP Malut Ancam Lepas Atribut, Jika Ketum DPP Tunjuk Arif Abd Rahim Pimpin PPP Malut

30 Januari 2026 - 13:14 WIT

PDIP Maluku Prioritaskan Pembangunan Berbasis Kedaulatan Laut

3 November 2025 - 21:12 WIT

Konferda PDIP Maluku, Konsolidasi Anti-Pengkhianatan Kader

2 November 2025 - 08:11 WIT

Nurlette: Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Melampaui Kewenangan

1 November 2025 - 07:58 WIT

Senator Bisri Datangi BKD Maluku, 2.980 PPPK Paruh Waktu Dilantik November

17 Oktober 2025 - 20:58 WIT

Trending di POLITIK