AkuratMaluku. Com-PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejati Maluku Utara pada Senin,(14/7/25). Penandatanganan ini dilakukan serentak di Ambon dan Ternate, sebagai bentuk sinergi kelembagaan dalam mendukung kelancaran pelayanan ketenagalistrikan.
General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Awat Tuhuloula, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya di wilayah timur Indonesia yang memiliki tantangan geografis berat.
Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan komitmen mendukung pengamanan hukum proyek strategis nasional yang dijalankan PLN. Hal senada disampaikan Kajati Malut, Herry Ahmad Pribadi, yang menyebut sinergi ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat di daerah terpencil.
Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, edukasi, pemulihan aset, hingga penguatan tata kelola agar proyek PLN berjalan akuntabel dan bebas dari potensi konflik hukum di lapangan. PLN berharap kolaborasi ini menjadi fondasi penguatan integritas dan kepatuhan hukum dalam setiap langkah operasional.(***)