Menu

Mode Gelap

AMBON

Tujuh Perusahaan Tambang Ilegal Beroperasi di Ambon

badge-check


Tujuh Perusahaan Tambang Ilegal Beroperasi di Ambon Perbesar

AkuratMaluku.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengungkapkan adanya tujuh perusahaan Galian C yang selama ini melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi di Kota Ambon. Fakta tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku bersama pengusaha tambang dan sopir dump truk di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Abdul Haris menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan kebijakan penutupan tambang Galian C sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Ia menjelaskan, munculnya penghentian aktivitas tambang murni merupakan inisiatif para pengusaha sendiri setelah mengetahui konsekuensi hukum terhadap penambangan ilegal. “Bukan pemerintah provinsi atau gubernur yang menutup. Mereka menutup sendiri karena sadar aktivitas tanpa izin berurusan langsung dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Dinas ESDM, kata Abdul Haris, hanya berwenang dalam pemberian izin serta pembinaan dan pengawasan terhadap usaha yang legal, sementara tambang ilegal sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum.

Dalam proses pengawasan, pihaknya telah memanggil para pengusaha untuk diarahkan mengurus legalitas. Namun setelah diverifikasi, seluruh lokasi tambang tersebut tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2022. Pemerintah pun menawarkan dua opsi, yakni mengusulkan wilayah tersebut ke kementerian untuk dikaji ulang atau mencari lokasi baru yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan resmi.

Abdul Haris menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi penegakan aturan tidak bisa ditawar. “Kami memahami sopir dump truk dan pelaku usaha menggantungkan hidup dari sektor ini. Tapi jauh lebih baik mencari lokasi legal daripada berhadapan dengan ancaman pidana berat,” pungkasnya.(*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jazilul Imbau Warga Maluku Hindari Panik Buying

31 Maret 2026 - 21:25 WIT

81 Santri Tingkat Wustha di Maluku Siap Ikut TKA

31 Maret 2026 - 13:10 WIT

Nono Sampono Bekali Pemuda Nilai Empat Pilar

24 Maret 2026 - 15:07 WIT

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Ini Pesan Nono Sampono kepada Siswa SMA Kristen YPKPM Ambon

24 Maret 2026 - 14:58 WIT

PLN Pastikan Listrik Stabil di Peresmian Gereja

23 Maret 2026 - 20:38 WIT

Trending di AMBON