AkuratMaluku.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengungkapkan adanya tujuh perusahaan Galian C yang selama ini melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi di Kota Ambon. Fakta tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku bersama pengusaha tambang dan sopir dump truk di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).
Abdul Haris menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan kebijakan penutupan tambang Galian C sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Ia menjelaskan, munculnya penghentian aktivitas tambang murni merupakan inisiatif para pengusaha sendiri setelah mengetahui konsekuensi hukum terhadap penambangan ilegal. “Bukan pemerintah provinsi atau gubernur yang menutup. Mereka menutup sendiri karena sadar aktivitas tanpa izin berurusan langsung dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Dinas ESDM, kata Abdul Haris, hanya berwenang dalam pemberian izin serta pembinaan dan pengawasan terhadap usaha yang legal, sementara tambang ilegal sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum.
Dalam proses pengawasan, pihaknya telah memanggil para pengusaha untuk diarahkan mengurus legalitas. Namun setelah diverifikasi, seluruh lokasi tambang tersebut tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2022. Pemerintah pun menawarkan dua opsi, yakni mengusulkan wilayah tersebut ke kementerian untuk dikaji ulang atau mencari lokasi baru yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan resmi.
Abdul Haris menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi penegakan aturan tidak bisa ditawar. “Kami memahami sopir dump truk dan pelaku usaha menggantungkan hidup dari sektor ini. Tapi jauh lebih baik mencari lokasi legal daripada berhadapan dengan ancaman pidana berat,” pungkasnya.(*)








