AkuratMaluku.com – Bendahara DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Naufal A. Karim, mengingatkan seluruh kader bahwa kepemimpinan dalam partai bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang wajib dijalankan secara jujur dan berkeadilan sesuai nilai-nilai agama.
Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada QS An-Nisa ayat 58 yang menegaskan kewajiban menunaikan amanat kepada pihak yang berhak serta menegakkan keadilan dalam setiap keputusan. Menurut Naufal, pesan tersebut relevan dalam menjaga marwah dan soliditas PPP, khususnya di Maluku.
Dalam pernyataannya kepada media, Kamis (12/2/2026), Naufal menyebut jabatan sebagai tanggung jawab besar yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan sempit. Ia menilai, penerbitan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku yang ditandatangani Mardiono justru memperkeruh kondisi internal partai.
Ia menegaskan, apabila pimpinan pusat benar-benar berniat membangun kembali kejayaan PPP, seharusnya memprioritaskan penyelesaian persoalan pasca-Muktamar X, termasuk pembenahan struktur DPP serta pengesahan perubahan AD/ART di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Naufal menambahkan, rapat DPW PPP Maluku bersama seluruh DPC se-Maluku telah menghasilkan sikap tegas menolak SK Plt tersebut karena tidak disertai tanda tangan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
“Keputusan sepihak ini berpotensi merusak partai yang merupakan warisan para ulama. Kami akan menempuh langkah politik maupun hukum untuk mempertahankan marwah PPP di Maluku,” pungkasnya.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam, versi singkat untuk portal online, atau gaya investigatif.(*)












