Menu

Mode Gelap

POLITIK

SURAT TERBUKA KEPADA KOLONEL (PURN) SUGENG WARAS

badge-check


SURAT TERBUKA KEPADA KOLONEL (PURN) SUGENG WARAS Perbesar

Yth. Kolonel Purn Sugeng Waras

Perkenalkan nama saya adalah Sersan Mayor Marinir (Purn) Suryanata Kusuma, selama puluhan tahun sebagai anak buah dari Komandan saya Letjen TNI Mar (Purn) Nono Sampono. Terus terang saya (termasuk para mantan anak buah Bapak Nono) sangat tersinggung atas berita yang anda tulis dan publikasikan pada berbagai media sosial, bahwa Pak Nono merampas hak Charlie Chandra. Menurut saya, anda telah gagal paham tentang 2 hal :

Pertama, Tentang siapa Komandan saya Letjen TNI Mar (Purn) Nono Sampono. Saya sangat tahu dan paham siapa beliau. Rekam jejak beliau dari masih Perwira Muda sampai pensiun boleh dibilang tanpa cacat, tidak heran beliau sebagai idola dan panutan kami sebagai anak buahnya. Apalagi dengan jabatan – jabatan yang pernah beliau sandang antara lain : Komandan Satuan Gultor Denjaka (Detasemen Jala Mangkara), Komandan Resimen Taruna AAL, Wadan Paspampres, Komandan Paspampres (Perwira Non TNI AD Pertama), Gubernur AAL, Irjenal, Komandan Korps Marinir, Komandan Jendral Akademik TNI, dan Kepala Basarnas.

Selanjutnya beliau dipilih oleh rakyat untuk menjadi Anggota DPD RI selama 3 periode, bahkan pada 2 periode yang lalu beliau dipercaya menjadi Pimpinan di Lembaga Negara tersebut. Dari deretan jabatan tersebut sudah memberikan gambaran siapa sebenarnya Pak Nono, artinya beliau bukan prajurit yang ecek – ecek. Seorang perwira Marinir sampai berpangkat Letnan Jendral (Bintang 3) bukan hal yang mudah. Maaf jika dibandingkan dengan Pak Sugeng tentu berbeda.

Kedua, Anda gagal paham tentang kasus Charlie Chandra. Untuk kasus tersebut perlu saya sampaikan secara garis besar sebagai berikut :

1. Kasus Charlie Chandra tidak bisa terpisahkan dengan kasus yang melibatkan Sumita Chandra (Ayah Charlie Chandra) yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 1993. Karena telah terjadi pemalsuan Cap Jempol Almarhum The Pit Nio, sebagai pemilik sah tanah seluas 8,7 Ha di PIK 2. Sehingga pada Tahun 1982 terjadi perubahan nama pemilik dari The Pit Nio menjadi Chairil Wijaya pada Sertifikat atas tanah tersebut. Dalam hal ini Sumita Chandra ikut terlibat.

2. Atas keputusan PN Tanggerang tahun 1993 tersebut, Sumita Chandra dinyatakan bersalah, namun yang bersangkutan melarikan diri dalam status DPO dengan membawa Sertifikat yang bermasalah tersebut ke Australia, dan meninggal pada tahun 2015.

3. Setelah kurang lebih beberapa tahun anaknya Charlie Chandra yang merasa sebagai ahli waris dari Sertifikat yang bermasalah dengan melakukan proses balik nama atas namanya pada Sertifikat tersebut.

4. Pada tahun 2015 PT. Kukuh Mandiri Lestari dimana Bapak Nono Sampono sebagai Direktur Utama mendapatkan kuasa dari para ahli waris almarhum The Pit Nio untuk memperjuangkan hak – hak mereka secara hukum.

5. Singkatnya, Charlie Chandra dilaporkan oleh PT. Kukuh Mandiri Lestari atas nama ahli waris Almarhum The Pit Nio ke Polisi, kemudian proses dilanjutkan ke Kejaksaan yang kemudian mengeluarkan P21 dan selanjutnya kasus ini diproses melalui Pengadilan Negeri Tanggerang. Seperti kita ketahui pada 21 Agustus 2025 telah diputuskan oleh PN Tanggerang bahwa Charlie Chandra dinyatakan bersalah serta dihukum 4 Tahun Penjara.Inilah kronologi secara garis besar kasus Charlie Chandra.

Bila anda ingin informasi yang lebih detail, bisa menghubungi Sdr. Paman Nurlete sebagai Kuasa Hukum Bapak Nono Sampono. Yth.

Kolonel Purn Sugeng Waras, Sebenarnya, menurut saya secara etika keprajuritan seharusnya anda tinggal minta waktu untuk bertemu Pak Nono, karena pasti beliau akan menjelaskan kasus Charlie Chandra dari A – Z. Namun, anda seenak perut menghina dan menuding beliau merampas tanah milik Charlie Chandra. Saya perlu mengingatkan kepada anda bahwa yang namanya prajurit tidak ada kata selesai, walaupun telah pensiun.

Setahu saya anda perwira yang pernah dididik selama 4 Tahun di AKABRI, yang penuh dengan pembekalan tentang pembentukan karakter dan etika keprajuritan. Kami saja yang prajurit dari Tamtama bukan dari AKABRI masih berpegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, artinya masih memegang etika keprajuritan. Oleh karenanya saya perlu mengingatkan bahwa apa yang saudara lakukan terhadap Pak Nono disamping menyangkut etika keprajuritan juga sudah terpenuhi sebagai pelanggaran hukum, yang mana tentu ada konsekuensi hukum atas perbuatan saudara.Oleh karenanya, saya menyarankan agar anda harus meminta maaf secara langsung kepada BapakNono Sampono dan sekaligus membuat permohonan maaf secara terbuka melalui media. Jika tidak, saya akan mengusulkan kepada Pak Nono untuk diproses secara hukum.

Sekian terimakasih. Hormat saya,Sersan Mayor Marinir (Purn) Suryanata Kusuma.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kader PPP Malut Ancam Lepas Atribut, Jika Ketum DPP Tunjuk Arif Abd Rahim Pimpin PPP Malut

30 Januari 2026 - 13:14 WIT

Benhur: Dana Pinjaman Jangan Lagi Dipakai Bangun Trotoar

19 November 2025 - 19:37 WIT

PDIP Maluku Prioritaskan Pembangunan Berbasis Kedaulatan Laut

3 November 2025 - 21:12 WIT

Konferda PDIP Maluku, Konsolidasi Anti-Pengkhianatan Kader

2 November 2025 - 08:11 WIT

Nurlette: Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Melampaui Kewenangan

1 November 2025 - 07:58 WIT

Trending di POLITIK