AkuratMaluku.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) Maluku. Ia berharap persetujuan tersebut menjadi kado peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia bagi masyarakat di kawasan terpencil tersebut.
Aspirasi itu disampaikan Bisri dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-16 Masa Sidang V Tahun 2024–2025, Kamis (14/8/2025). Menurutnya, langkah Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menunjukkan kebijaksanaan serta keberanian politik. Semangat serupa, kata Bisri, seharusnya juga dirasakan oleh warga 3T di Maluku.
“Sebagaimana abolisi dan amnesti yang membuat ratusan mata menangis bahagia, air mata itu tak sebanding dengan air mata penderitaan rakyat 3T yang sudah puluhan tahun menantikan pemekaran daerah,” tegasnya.
Bisri menilai pembentukan DOB di wilayah 3T akan menjadi langkah monumental untuk mempercepat pembangunan, pemerataan pelayanan publik, serta membuka peluang ekonomi. Aspirasi ini, menurutnya, telah lama disuarakan warga dan dituangkan dalam proposal resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pusat.
Sejumlah usulan DOB yang mengemuka antara lain pemekaran Kecamatan Banda di Maluku Tengah, pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat (Talabatai), serta pembentukan Kabupaten Tanimbar Utara. Ia berharap Presiden dapat segera mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat di wilayah perbatasan dan terpencil tersebut. (***)






