AkuratMaluku.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Rahman Marasabessy untuk menggantikan almarhum Rasyad Efendi Latuconsina belum sepenuhnya tuntas. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengungkapkan satu dokumen penting, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), masih belum dilengkapi.
“Berkas usulan atas nama Pak Ridwan sudah kami terima, hanya saja LHKPN-nya belum dilengkapi. Setelah itu baru kami teruskan ke KPU untuk diverifikasi,” jelas Farhatun kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum memberikan persetujuan akhir. Setelah dinyatakan lengkap, hasilnya dikembalikan ke DPRD untuk kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Maluku, dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna penerbitan Surat Keputusan (SK) PAW.
Farhatun menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau mempercepat proses PAW atas dasar permintaan pihak mana pun. Menanggapi desakan kuasa hukum Azis Mahulette agar DPRD menunda proses PAW sambil menunggu hasil Mahkamah Partai, ia menilai hal itu di luar ranah Sekretariat.
“Kalau ada permintaan seperti itu, kami tidak bisa masuk dalam wilayah tersebut. DPRD hanya menjalankan mekanisme administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*)






