Menu

Mode Gelap

POLITIK

Proses PAW Marasabessy Terganjal LHKPN

badge-check


					Proses PAW Marasabessy Terganjal LHKPN Perbesar

AkuratMaluku.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Rahman Marasabessy untuk menggantikan almarhum Rasyad Efendi Latuconsina belum sepenuhnya tuntas. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengungkapkan satu dokumen penting, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), masih belum dilengkapi.

“Berkas usulan atas nama Pak Ridwan sudah kami terima, hanya saja LHKPN-nya belum dilengkapi. Setelah itu baru kami teruskan ke KPU untuk diverifikasi,” jelas Farhatun kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum memberikan persetujuan akhir. Setelah dinyatakan lengkap, hasilnya dikembalikan ke DPRD untuk kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Maluku, dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna penerbitan Surat Keputusan (SK) PAW.

Farhatun menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau mempercepat proses PAW atas dasar permintaan pihak mana pun. Menanggapi desakan kuasa hukum Azis Mahulette agar DPRD menunda proses PAW sambil menunggu hasil Mahkamah Partai, ia menilai hal itu di luar ranah Sekretariat.

“Kalau ada permintaan seperti itu, kami tidak bisa masuk dalam wilayah tersebut. DPRD hanya menjalankan mekanisme administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Senator Bisri Datangi BKD Maluku, 2.980 PPPK Paruh Waktu Dilantik November

17 Oktober 2025 - 20:58 WIT

Pemangkasan Dana Bunuh Semangat Otonomi

13 Oktober 2025 - 19:19 WIT

Konferda PDIP Maluku, Benhur Tetap Jadi Magnet Politik

13 Oktober 2025 - 19:01 WIT

Kubu Mahulette Tolak PAW Ridwan Marasabessy

8 Oktober 2025 - 18:12 WIT

PDIP Ingatkan Mitigasi Bencana dalam APBD Maluku

1 Oktober 2025 - 23:21 WIT

Trending di POLITIK