AkuratMaluku.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku menekankan pentingnya memasukkan aspek mitigasi bencana dalam arah kebijakan pembangunan daerah. Pesan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Alhidayat Wajo, saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Maluku Tahun 2025 dalam sidang paripurna, Selasa (30/9/2025).
Menurut PDIP, mitigasi bencana tidak sekadar pembangunan fisik, seperti tanggul, bendungan, atau gedung tahan gempa, tetapi juga menyangkut penguatan kesadaran dan kapasitas masyarakat menghadapi ancaman bencana. “Tujuannya untuk meminimalkan korban jiwa, kerugian material, dan memastikan pembangunan berkelanjutan,” ujar Alhidayat.
Fraksi PDIP menilai, mitigasi harus menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan. Upaya itu mencakup dua aspek: struktural, berupa pembangunan fisik, dan non-struktural, berupa edukasi, sistem peringatan dini, serta penataan ruang berbasis zona kerawanan bencana.
Di hadapan sidang paripurna, PDIP juga menegaskan perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan persoalan pembangunan Maluku yang masih menghadapi jalan panjang. “Kalau ingin berjalan jauh, maka berjalanlah bersama-sama,” katanya.
Pada akhirnya, PDIP menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD Maluku Tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.(*)