Menu

Mode Gelap

POLITIK

Nurlette: Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Melampaui Kewenangan

badge-check


					Nurlette: Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, MKD DPR Melampaui Kewenangan Perbesar

AkuratMaluku.com – Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia, Paman Nurlette, menuding Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangan setelah menolak permohonan pengunduran diri politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Menurut Nurlette, keputusan yang diambil MKD melalui rapat tertutup pada Rabu (29/10/2025) itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menilai, MKD bukanlah lembaga yang berwenang memutuskan soal pengunduran diri anggota DPR, melainkan hanya menangani pengaduan dugaan pelanggaran etika dan kehormatan anggota dewan.

“Keputusan MKD DPR menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati merupakan pelanggaran hukum. Itu bukan tupoksi MKD. Proses pengunduran diri seharusnya diusulkan oleh ketua atau sekjen partai kepada pimpinan DPR, bukan melalui MKD,” tegas Nurlette dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dalam regulasi tersebut, MKD hanya berwenang menangani pelanggaran etik dan perilaku anggota dewan, bukan memproses pengunduran diri.

“Pasal 122 UU MD3 menyebut MKD bertugas menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran anggota DPR, seperti ketidakhadiran berulang atau pelanggaran kewajiban. Tidak ada satu pasal pun yang memberi MKD hak memutuskan pengunduran diri,” ujarnya menegaskan.

Nurlette menjelaskan, mekanisme pemberhentian anggota DPR diatur tegas dalam Pasal 239 hingga 243 UU MD3. Dalam ketentuan itu disebutkan, pemberhentian karena pengunduran diri diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR, yang kemudian menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk diresmikan melalui Keputusan Presiden.

“Pemberhentian karena mundur dan pemberhentian karena pelanggaran adalah dua hal berbeda. MKD hanya berwenang dalam kasus pelanggaran, bukan pengunduran diri sukarela,” kata Nurlette.

Ia menambahkan, keputusan MKD mempertahankan status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan dan merusak tatanan hukum internal lembaga legislatif.

“Keputusan ini menunjukkan ketidaktahuan, intervensi politik, atau bahkan pelanggaran hukum yang disengaja demi kepentingan pragmatis. Tindakan MKD tidak memiliki dasar hukum, sehingga keputusannya tidak sah dan ilegal,” tegas Nurlette.

Nurlette mengingatkan, MKD seharusnya fokus pada tugasnya sebagai penjaga kehormatan dan martabat DPR, bukan menjadi alat politik yang melampaui batas kewenangan. Ia mendesak pimpinan DPR dan publik untuk mengawasi setiap langkah MKD agar lembaga tersebut tidak menjadi instrumen politik yang menyeleweng dari konstitusi.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Senator Bisri Datangi BKD Maluku, 2.980 PPPK Paruh Waktu Dilantik November

17 Oktober 2025 - 20:58 WIT

Pemangkasan Dana Bunuh Semangat Otonomi

13 Oktober 2025 - 19:19 WIT

Konferda PDIP Maluku, Benhur Tetap Jadi Magnet Politik

13 Oktober 2025 - 19:01 WIT

Proses PAW Marasabessy Terganjal LHKPN

8 Oktober 2025 - 18:21 WIT

Kubu Mahulette Tolak PAW Ridwan Marasabessy

8 Oktober 2025 - 18:12 WIT

Trending di POLITIK