Menu

Mode Gelap

KRIMINAL

Nurlette: Khozinudin dan Said Didu Produksi Narasi Sesatkan Publik

badge-check


					Nurlette: Khozinudin dan Said Didu Produksi Narasi Sesatkan Publik Perbesar

AkuratMaluku.com – Penasihat Hukum Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Paman Nurlette, menanggapi maraknya informasi di ruang publik terkait pembatalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang semula direncanakan berdampingan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2). Dia menilai sejumlah narasi yang beredar merupakan informasi manipulatif dan provokatif yang tidak sesuai fakta hukum.

Menurut Nurlette, dua nama yang sering menyuarakan tudingan terhadap PIK-2, yakni Ahmad Khozinudin dan Said Didu, dinilai kerap memproduksi informasi yang menyesatkan publik. Keduanya disebut menyebarkan isu yang mengaitkan pembatalan PSN Tropical Coastland dengan proyek PIK-2, padahal kedua proyek tersebut berbeda secara hukum dan substansi.

“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan pihak PIK-2 melakukan pelanggaran hukum. Semua pembebasan lahan di kawasan PIK-2 dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Paman Nurlette dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).

Nurlette menjelaskan, PSN Tropical Coastland merupakan proyek pemerintah yang direncanakan pada 2024 dengan nilai investasi sekitar Rp 39 triliun. Proyek tersebut diarahkan sebagai kawasan wisata hijau dan konservasi mangrove seluas sekitar 1.756 hektare. Namun, pemerintah telah membatalkan rencana tersebut sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

“Pembatalan PSN Tropical Coastland tidak berdampak pada kegiatan PIK-2 karena keduanya adalah proyek berbeda. PIK-2 adalah proyek properti swasta yang sudah berjalan lebih dari 14 tahun,” katanya.

Nurlette menambahkan, narasi yang disebarkan Ahmad Khozinudin dan Said Didu dinilai keliru karena menganggap pembatalan PSN Tropical Coastland berarti proyek PIK-2 juga ikut dibatalkan. Padahal, menurutnya, PSN Tropical Coastland merupakan program pemerintah dengan pembiayaan swasta yang legal sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Lebih lanjut, Nurlette menyebut bahwa dasar hukum pembangunan dan reklamasi di kawasan PIK mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam pelaksanaan reklamasi, termasuk PT Agung Sedayu Group, Pelindo II, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Kerja sama pemerintah dan swasta dalam proyek reklamasi sah dan legal sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 1995. PIK-2 memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terkait langsung dengan pembatalan PSN Tropical Coastland,” kata Nurlette.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini ASG selalu mematuhi regulasi pemerintah dan menghormati seluruh putusan hukum yang berkekuatan tetap. Bila terdapat pihak yang merasa dirugikan, Nurlette meminta agar penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan menyebarkan tuduhan dan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mendukung transparansi dan supremasi hukum. Semua pihak sebaiknya menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menyesatkan publik,” ujar Nurlette.

Paman menambahkan, ASG menegaskan tetap menghormati keputusan pemerintah yang membatalkan PSN Tropical Coastland. Namun, ASG meminta publik tidak mengaitkan pembatalan proyek tersebut dengan keberlanjutan PIK-2, yang secara hukum dan operasional merupakan entitas berbeda.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Maluku se-Jabotabek Desak Polisi Tangkap Ahmad Khozinudin

3 Oktober 2025 - 19:30 WIT

Trending di KRIMINAL