AkuratMaluku.com – General Manager PT Pelni Cabang Ambon, Martin Hariyanto, menegaskan larangan bagi pedagang asongan berjualan di atas kapal Pelni bukanlah aturan baru, melainkan sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Aturan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang selama perjalanan laut.
Menurut Martin, dasar hukum larangan itu dapat ditelusuri hingga Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang menekankan pentingnya aspek keselamatan, kenyamanan, serta standar pelayanan internasional. “Ini mirip dengan bandara. Seperti halnya penumpang tidak bisa berdagang di dalam pesawat, begitu pula di kapal laut. Semuanya ada SOP dan regulasinya,” jelasnya di Ambon, Senin (22/9/25).
Martin juga menyebut, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pelni untuk memastikan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan International Maritime Organization (IMO). Keluhan penumpang tentang aktivitas pedagang asongan yang mengganggu kenyamanan, khususnya pada malam hari, juga turut menjadi alasan penguatan aturan tersebut.
“Kalau kita ingin pelabuhan Ambon dan kapal Pelni bisa bersaing dengan standar internasional, tidak boleh ada aktivitas yang tidak terkait dengan pelayanan resmi. Itu sudah jelas diatur, baik oleh Pelni, Pelindo, maupun Syahbandar sebagai wakil pemerintah,” tegas Martin.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang masih melakukan praktik perdagangan ilegal di atas kapal, masyarakat dan media dipersilakan melaporkannya dengan bukti jelas agar dapat ditindaklanjuti. “Mari sama-sama kita jaga aturan ini demi kepentingan bersama,” tutupnya.(*)