AkuratMaluku.com – Ketegangan politik di tubuh Partai Golkar Maluku kembali meningkat menyusul keputusan DPP Partai Golkar yang menetapkan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai pengganti antar waktu (PAW) almarhum Rasyad Efendi Latuconsina di DPRD Maluku. Keputusan itu memicu penolakan keras dari kubu Azis Mahulette, kader peraih suara kedua di bawah almarhum Rasyad.
Kuasa hukum Mahulette, Elia Rony Sianressy, menilai proses PAW tersebut sarat dengan rekayasa politik dan pelanggaran prosedur internal partai. “Klien saya tidak pernah menerima surat pemecatan dari DPP Golkar, begitu pula tidak ada surat tembusan pengusulan PAW terhadap Ridwan Marasabessy. Ini tindakan tidak bertanggung jawab,” tegas Sianressy, Rabu (8/10/2025).
Ia juga menuding Plt Ketua DPD Golkar Maluku, Umar Lessy, dan Sekretaris, Derek Loupatty, sebagai figur yang memperkeruh situasi internal. Menurutnya, keduanya merupakan kader karbitan yang justru memperdalam konflik di tubuh partai.
Lebih jauh, Sianressy menyoroti posisi Lessy dan Loupatty yang juga tercatat sebagai pejabat di Mahkamah Partai Golkar—masing-masing sebagai panitera dan hakim anggota. Kondisi ini, katanya, menimbulkan conflict of interest yang dapat memengaruhi independensi Mahkamah Partai dalam memeriksa gugatan pihaknya.
Kubu Mahulette mengklaim telah mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Partai dua bulan lalu lengkap dengan bukti administrasi, namun hingga kini sidang belum dijadwalkan. Mereka juga meminta DPRD dan KPUD Maluku menunda tindak lanjut SK DPP Golkar hingga ada putusan hukum tetap.
“Kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk menyampaikan surat resmi dari Kemenkumham dan berkoordinasi dengan DPRD, KPUD, serta Bawaslu Maluku,” ujar Sianressy.
Polemik ini kembali menyingkap retakan lama di tubuh Golkar Maluku. Pasca wafatnya Rasyad Efendi Latuconsina, perebutan pengaruh dan posisi di internal partai kian tajam. Bagi kubu Mahulette, persoalan ini bukan sekadar kursi DPRD, melainkan soal marwah dan keadilan kader.(*)






