AkuratMaluku.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa pengelolaan batu sinabar di wilayah Seram Barat masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat. Pasalnya, batu sinabar yang diolah secara tradisional berpotensi menghasilkan merkuri, zat berbahaya yang telah dilarang penggunaannya.
“Batu sinabar ini memang sudah ada pelarangan pemanfaatannya, baik secara terbatas maupun total, karena pengolahannya menghasilkan merkuri. Ada ketentuan yang mengatur hal itu,” ujar Haris di Ambon, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, meski pemanfaatan batu sinabar dimungkinkan untuk turunan lain yang tidak menghasilkan merkuri, kegiatan tersebut tetap membutuhkan kajian dan izin resmi dari Kementerian ESDM. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Pembinaan Produksi Direktorat Jenderal Minerba, dan jawaban yang diperoleh adalah kegiatan pertambangan bisa dilakukan sepanjang tidak memproduksi merkuri.
“Selama ini yang banyak melakukan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Gunung Seram Barat rata-rata menghasilkan merkuri. Bahkan baru-baru ini ada penindakan hukum terhadap oknum yang mencoba menyelundupkan merkuri keluar Maluku melalui Pelabuhan dan Bandara Pattimura. Saat ini kasus tersebut sedang diproses hukum,” jelas Haris.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batu sinabar harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. “Apabila suatu saat kita ingin mengembangkan sumber daya batuan ini, harus lebih berhati-hati terhadap produk akhirnya. Yang jelas, merkuri dilarang,” tegasnya.(*)