AkuratMaluku. Com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny, menyoroti buruknya pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Satu Harga di Kota Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dalam keterangannya, Laipeny menyebutkan bahwa operasional SPBU tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat.
“Pengelola SPBU seenaknya membuka dan menutup operasional. Harusnya buka pukul 08.00 pagi, tapi kenyataannya jam 10 bahkan 11 baru dibuka. Tutup pun sesuka hati, padahal stok BBM masih tersedia,” tegas Laipeny saat ditemui di kantor DPRD Maluku, Jumat (25/7/25).
Ia menambahkan, kekacauan ini telah menimbulkan antrean panjang selama lima hari terakhir. Masyarakat pun mengeluhkan kelelahan dan keresahan akibat ketidakpastian jam buka-tutup SPBU yang tidak konsisten.
Merespons keluhan yang diterima Komisi II DPRD Maluku, Laipeny menyatakan akan memanggil pengelola SPBU dan pihak Pertamina dalam rapat resmi yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Tujuannya untuk meminta penjelasan sekaligus klarifikasi langsung atas situasi yang terjadi di lapangan.
“Pengelolaan yang tidak sesuai mekanisme jelas merugikan publik dan menghambat aktivitas ekonomi warga. Kami akan kirim surat resmi ke Pertamina dan pemilik SPBU. Jika panggilan diabaikan, maka kami akan keluarkan rekomendasi untuk tindakan hukum,” tegasnya.
Pemanggilan ini mempertimbangkan kondisi geografis MBD, dengan harapan pemilik SPBU dapat tiba di Ambon pada hari Minggu atau paling lambat Selasa, mengingat akses transportasi dari Pulau Moa.
Lebih jauh, Laipeny juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk mendorong para pelaku usaha agar berkomitmen serius dalam berinvestasi dan memberikan pelayanan publik yang baik di wilayah terpencil seperti MBD.
“Pemerintah jangan jadi penghambat. Kami minta pengusaha hadir dan bertanggung jawab. Pelayanan publik tidak boleh dijalankan asal-asalan,” tandas Laipeny.
Komisi II DPRD Maluku menegaskan bahwa ketegasan dalam mengawasi layanan publik seperti SPBU merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan upaya menjaga stabilitas sosial-ekonomi di daerah. (***).