AkuratMaluku.com – Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah kepulauan Maluku terkendala aturan kemasan minimal 5 kilogram dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tidak menyesuaikan biaya distribusi daerah.
Kepala Disperindag Kota Tual, Darnawati Amir, Rabu (13/8/25), mengatakan warga berpenghasilan rendah sulit membeli kemasan tersebut karena harus menyiapkan Rp 67.500, sehingga terpaksa membeli beras non-SPHP yang lebih mahal.
Darnawati menilai HET nasional tidak mempertimbangkan ongkos transportasi multimoda di wilayah kepulauan. Ia mengusulkan pemerintah pusat memberi kewenangan daerah menetapkan HET sesuai kondisi lokal. Masalah ini telah disampaikan ke Bulog, Badan Pangan Nasional, dan Gubernur Maluku.
Rencananya, Bulog dan Gubernur akan membahas solusi, termasuk opsi subsidi transportasi bagi daerah dengan keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah berharap langkah strategis segera diambil agar SPHP benar-benar membantu masyarakat.(***)






