AkuratMaluku.com – Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan pihaknya tidak akan menyetujui rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun jika skema dan peruntukannya tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip keadilan. Ia menyebut defisit yang muncul dalam usulan APBD merupakan konsekuensi dari belanja daerah yang melampaui kapasitas pendapatan. Demikian disampaikan Benhur usai rapat Badan Anggaran DPRD Maluku dengan OPD Terkait deng ruang Paripurna, Jumat (21/11/25)
Benhur menolak anggapan bahwa dirinya menghambat langkah pemerintah daerah. Ia menegaskan DPR memiliki kewenangan penuh dalam politik anggaran sehingga setiap keputusan harus melalui kajian ketat. “Kalau tidak sesuai, ya tidak bisa disetujui. Kalau sesuai dan adil, kenapa tidak?” tegasnya.
Ia meminta publik tidak terprovokasi oleh opini yang menyudutkan DPRD, karena lembaga tersebut hadir untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat Maluku.
Menurutnya, tanggung jawab merumuskan kebijakan anggaran berada pada 47 penyelenggara pemerintahan gubernur, wakil gubernur, dan seluruh anggota DPRD yang wajib memastikan dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat.(*)







