AkuratMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon semakin serius menyiapkan diri menjadi kota cerdas. Melalui uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Smart City, DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota menggandeng akademisi, swasta, hingga aparat keamanan untuk memastikan arah pembangunan kota lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Uji publik yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/9/25), dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD, Dessy Kosita Halauw. Hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Ronald H. Lekransy, tim penyusun dari Universitas Pattimura, serta perwakilan berbagai sektor mulai dari Dewan Smart City, OPD terkait, Polresta Ambon, Kodim 1504, perbankan, hingga penyedia layanan internet. Semua pihak diajak memberi masukan terhadap draft aturan yang memuat 50 pasal tersebut.
Halauw menyebut, tahapan uji publik menjadi krusial karena antusiasme para pemangku kepentingan cukup tinggi. “Banyak yang menyoroti kesiapan infrastruktur. Berdasarkan laporan Dinas Kominfo, kota ini sudah berada di jalur tepat untuk menuju Smart City,” ujarnya. Ia menekankan, meski Kominfo menjadi motor koordinasi, implementasi harus didukung OPD terkait, seperti Dinas Pariwisata untuk smart branding dan Dinas Sosial untuk smart society.
Lekransy menegaskan, Smart City merupakan salah satu dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Menurutnya, keberhasilan pembangunan kota cerdas ditentukan oleh tiga elemen utama. Pertama, struktur, yakni tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif. Kedua, infrastruktur, yang meliputi layanan dasar hingga teknologi komunikasi. Ketiga, suprastruktur, berupa regulasi yang kokoh agar program berjalan sesuai arah.
“ITB menilai Ambon sudah mencapai level survival, artinya kesiapan infrastruktur digital kita mulai berdampak pada pelayanan publik. Dengan Ranperda ini, semua elemen akan terikat secara hukum untuk bergerak dalam satu arah,” kata Lekransy.
Lebih jauh, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pengembangan enam dimensi kota cerdas: smart branding, smart governance, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment. Melalui regulasi itu pula, Pemkot menargetkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan melibatkan akademisi Universitas Pattimura—Prof. Dr. M.J. Sabteno, Prof. Dr. A.I. Laturete, dan Dr. Revency Rugebregt—penyusunan Ranperda Smart City diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga peta jalan konkret. “Kerja bersama pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat adalah kunci. Ambon harus bertransformasi menjadi kota modern yang mampu bersaing, namun tetap berpihak pada warganya,” tandas Lekransy.(***)







