AkuratMaluku.com – Maluku kini resmi memiliki peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. DPRD Provinsi Maluku, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Karang Panjang, Ambon, Senin malam (11/8/2025), mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan bulat sembilan fraksi ini menjadi tonggak penting kolaborasi legislatif–eksekutif dalam mewujudkan kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan RPJMD adalah instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah terencana, terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Persetujuan DPRD merupakan keputusan politik lembaga,” kata Watubun.
Pembahasan RPJMD dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Khusus bersama pemerintah daerah. Berdasarkan laporan akhir, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan tanpa catatan. Watubun menyebut hal ini sebagai bukti soliditas politik demi kepentingan publik.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya Pansus RPJMD, yang dinilai bekerja detail dan visioner. Ia menekankan RPJMD bukan sekadar dokumen teknis, melainkan komitmen bersama untuk menjawab aspirasi rakyat, selaras dengan tujuan nasional menuju Indonesia Maju 2045. “Seluruh perangkat daerah harus segera menyusun Renstra yang selaras dengan Perda ini. Setiap rupiah belanja daerah harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.(***)






