Menu

Mode Gelap

POLITIK

Rovik: Hilangkan Diksi Legalisasi, Sopi Harus Dikendalikan

badge-check


					Rovik: Hilangkan Diksi Legalisasi, Sopi Harus Dikendalikan Perbesar

AkuratMaluku.com – Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, dengan lantang menyuarakan penolakannya terhadap penggunaan diksi legalisasi dalam pembahasan kebijakan terkait minuman keras lokal, khususnya sopi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melegalkan minuman beralkohol jenis apa pun.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rovik saat Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian dokumen RPJMD 2025–2029 oleh Gubernur Maluku, Selasa (5/8/25).

“Ini harus diluruskan. Tidak ada, dan tidak boleh ada, diksi ‘legalisasi’ dalam pembahasan soal sopi. Karena kata legalisasi menimbulkan persepsi seolah-olah negara membenarkan sesuatu yang dilarang. Padahal ini minuman keras dan sudah jelas diatur dalam hukum nasional,” tegas Rovik.

Politisi PPP Maluku itu menilai, semangat dari Perda yang dirancang di Maluku Barat Daya bukan untuk melegalkan sopi, tetapi untuk mengendalikan peredarannya agar tidak membahayakan masyarakat. “Kalau tujuannya pengendalian, mari kita atur. Tapi jangan sesatkan publik dengan narasi legalisasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak jelasnya kadar alkohol dalam sopi yang beredar di masyarakat. “Minuman keras itu dibagi tiga golongan. Di bawah 5 persen, di atas 10 persen, dan di atas 40 persen. Setiap golongan punya aturan tempat penjualannya. Sopi? Kita tidak tahu kandungannya.

Menurutnya, kalau memang ingin mengatur, maka harus ada standardisasi. “Kalau mau dibuat industri, ya silakan. Tapi jangan biarkan masyarakat menjual barang tanpa standar lalu kita bilang itu sah. Polisi buang barang itu karena memang tidak jelas dan membahayakan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Rovik menyinggung aspek moralitas dan nilai-nilai agama. “Sebagai seorang Muslim, satu tetes minuman beralkohol menyentuh lidah, 40 hari ibadah tidak diterima. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal keyakinan,” ujar Rovik penuh penekanan.

Rovik bahkan membandingkan dengan model pengaturan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadikan sopi sebagai produk industri dengan regulasi yang ketat. “Kalau seperti di NTT, sopi bisa dikemas dan dijual di hotel berbintang. Tapi di sini? Masih pakai plastik, tidak layak, tidak higienis, dan tidak terukur. Bagaimana mungkin kita bawa ke hotel berbintang seperti itu?” kritiknya.

Di akhir pernyataannya, Rovik memperingatkan agar jangan menjadikan legalisasi sebagai jalan pintas untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau target kita hanya uang, legalisasi sopi hari ini, besok prostitusi, lusa narkoba. Apa mau kita jadi Singapura dengan segala liberalismenya? Kita di sini punya nilai, punya agama, dan punya tanggung jawab,” tutup Rovik. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Senator Bisri Datangi BKD Maluku, 2.980 PPPK Paruh Waktu Dilantik November

17 Oktober 2025 - 20:58 WIT

Pemangkasan Dana Bunuh Semangat Otonomi

13 Oktober 2025 - 19:19 WIT

Konferda PDIP Maluku, Benhur Tetap Jadi Magnet Politik

13 Oktober 2025 - 19:01 WIT

Proses PAW Marasabessy Terganjal LHKPN

8 Oktober 2025 - 18:21 WIT

Kubu Mahulette Tolak PAW Ridwan Marasabessy

8 Oktober 2025 - 18:12 WIT

Trending di POLITIK