AkuratMaluku.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solihin Buton, menyoroti nasib sejumlah pegawai honorer yang telah lama mengabdi namun tidak diakomodir dalam database kepegawaian daerah. Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Rabu (30/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi I mengangkat persoalan terkait sejumlah pegawai honorer yang telah bekerja sejak tahun 2009 namun hingga kini belum terdata secara resmi. Bahkan, beberapa di antaranya telah bekerja selama lebih dari 13 tahun namun sejak tiga tahun terakhir tidak lagi tercantum dalam sistem kepegawaian.
“Kami temukan ada pegawai honorer, seperti di Dinas PUPR, yang telah mengabdi lebih dari 13 tahun, namun tiga tahun terakhir justru tidak masuk database. Ini adalah bentuk kelalaian dari pihak dinas terkait maupun BKD,” tegas Solihin.
Selain itu, persoalan honorer kategori P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu juga turut disorot. Terdapat empat orang yang sebelumnya tidak masuk dalam sistem pendataan, sehingga status mereka menjadi tidak jelas.
Menurut Solihin, Komisi I telah memberikan rekomendasi kepada BKD untuk menindaklanjuti dan memperjuangkan hak-hak para pegawai tersebut, termasuk mereka yang kini tengah dalam proses “dirumahkan”.
“Pemerintah tidak bisa hanya memberhentikan begitu saja tanpa memberikan penghargaan atau bentuk kompensasi. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Minimal ada bentuk penghargaan atau solusi dari pemerintah provinsi,” tegasnya.
Menjawab berbagai pertanyaan terkait status para tenaga honorer ini, BKD menjelaskan bahwa saat ini proses pendataan masih menunggu regulasi dan keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kita harap dalam satu-dua hari ke depan, data lengkap dari BKD sudah kami terima. Komisi I akan terus kawal proses ini agar tidak ada lagi pegawai yang dikorbankan karena kelalaian administrasi,” pungkas Solihin. (***)






