Uncategorized

Paman Nurlette CS Adukan Kapolda Jateng ke Propam Mabes Polri soal Dugaan Intimidasi Santriwati

×

Paman Nurlette CS Adukan Kapolda Jateng ke Propam Mabes Polri soal Dugaan Intimidasi Santriwati

Sebarkan artikel ini

AkuratMaluku.com, JAKARTA – Dugaan intimidasi terhadap santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat penggerebekan dini hari kini berbuntut laporan ke Mabes Polri. Paman Nurlette, S.H., M.H., bersama rekan advokatnya, Novi Manaban, S.H., resmi mengadukan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Pengaduan yang mengatasnamakan Aliansi Profesi Advokat Indonesia tersebut dilayangkan melalui Kantor Hukum Paman Nurlette Law Office kepada Kapolri melalui Kadiv Propam Polri di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dalam surat bernomor 03.086/PNLO-ALC/X/2026, Paman Nurlette CS meminta Propam Mabes Polri mengusut dugaan pelanggaran hukum, kode etik, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan kepolisian Jawa Tengah dan personel yang terlibat dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an.

Aduan tersebut berangkat dari peristiwa penggerebekan yang disebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum dengan merujuk keterangan pimpinan dan pengurus pesantren, puluhan personel kepolisian bersama anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi lingkungan pesantren ketika para santriwati masih tertidur.

Kedatangan aparat disebut diwarnai pendobrakan pintu setelah tidak mendapat respons dari penghuni pesantren. Situasi kemudian semakin mencekam ketika sejumlah santriwati yang belum mengenakan jilbab diduga ditarik keluar kamar, dibentak, serta dihadapkan dengan senjata laras panjang.

Bahkan, salah seorang santriwati yang berada sendirian di bagian belakang pesantren disebut mengalami perlakuan intimidatif. Dalam laporan itu diungkapkan, santriwati tersebut diperintahkan tiarap, tubuhnya diperiksa, wajahnya dicengkeram, dan berulang kali ditanya mengenai jenis kelaminnya sambil diarahkan senjata laras panjang.

Paman Nurlette CS menilai dugaan perlakuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Sebab, tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan khusus perempuan yang dihuni santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pemindahan para santriwati ke Polsek Mojolaban dan selanjutnya ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut laporan pengaduan, pemeriksaan tersebut diduga berlangsung tanpa pendampingan wali maupun tim kuasa hukum. Para santriwati juga disebut mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama berada di kantor kepolisian.

Dampak psikologis terhadap anak-anak yang ikut terbawa dalam peristiwa tersebut turut disoroti. Seorang balita berusia tiga tahun dan anak berusia lima tahun dilaporkan mengalami ketakutan. Bahkan, anak berusia lima tahun sempat terpisah sebelum akhirnya ditemukan warga dan diantar ke rumah keluarganya.

PENYITAAN BARANG SENILAI Rp50 JUTA IKUT DIADUKAN

Tidak hanya dugaan intimidasi, Paman Nurlette CS juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang milik pesantren, santriwati, dan ustazah.

Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, emas Antam, dirham, satu unit drone, perlengkapan panahan, serta tiga sepeda motor.

Total nilai barang yang disebut diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta. Pihak pengadu menyatakan pengurus pesantren dan pemilik barang tidak menerima dokumen resmi penyitaan ketika tindakan tersebut dilakukan.

Bagi Paman Nurlette CS, persoalan ini harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan Propam, terutama menyangkut dasar hukum penyitaan, berita acara, serta administrasi barang yang diamankan aparat.

Terlebih, berdasarkan dokumen pengaduan, pada 1 November 2026 Polres Sukoharjo telah mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan karena dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara dugaan perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro.

Barang yang dikembalikan meliputi sekitar 17 hingga 19 telepon genggam, tiga kendaraan, satu drone, serta kotak penyimpanan berisi emas dan uang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, sebagaimana dikutip dalam dokumen pengaduan, menyatakan barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum dan pimpinan pesantren.

Sementara itu, dua unit kamera CCTV dan satu telepon genggam disebut masih diamankan penyidik untuk kepentingan pendalaman perkara.

Pengembalian sejumlah barang tersebut menjadi salah satu alasan Paman Nurlette CS meminta Propam mendalami kembali proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk apakah seluruh tindakan aparat telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

PAMAN NURLETTE CS DESAK PROPAM USUT TUNTAS

Dalam argumentasi hukumnya, Paman Nurlette CS menegaskan bahwa kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan tidak memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Setiap tindakan aparat, menurut mereka, harus tunduk pada hukum acara pidana, peraturan disiplin anggota Polri, Kode Etik Profesi Polri, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak juga menjadi perhatian utama. Pemeriksaan terhadap anak harus memperhatikan hak pendampingan, kondisi psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi.

Paman Nurlette CS turut meminta Propam mendalami dugaan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dalam penggerebekan tersebut, termasuk pengerahan personel bersenjata lengkap di lingkungan pendidikan khusus perempuan.

Mereka menegaskan, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru digunakan dengan cara yang berpotensi melanggar hak masyarakat.

Melalui pengaduan tersebut, Paman Nurlette CS meminta Propam Mabes Polri memanggil dan memeriksa Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, serta anggota kepolisian yang diduga terlibat.
Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga pengaduan disampaikan pada 2 November 2026, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan pihak pengadu dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum maupun kode etik oleh pejabat dan anggota kepolisian yang dilaporkan.

Karena itu, Paman Nurlette CS berharap Propam Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar menyangkut prosedur penggerebekan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak serta kepastian bahwa kewenangan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.

Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan. Bukan justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan negara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *