AkuratMaluku.com — Persoalan ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Kilang LNG Abadi Blok Masela kembali mencuat ke permukaan. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI turun langsung ke Ambon untuk memastikan sengkarut hak masyarakat terdampak tidak terus berlarut tanpa kepastian hukum dan keadilan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan forum mediasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/1/2026). Selain konflik lahan Blok Masela di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, BAP DPD RI juga menaruh perhatian pada belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, meski telah berkekuatan hukum tetap.
Rombongan BAP DPD RI dipimpin Wakil Ketua Abdul Hakim bersama sejumlah anggota, di antaranya Nono Sampono, M. Sum Indra, M. Malik Pababari, Herman, dan M. Hartono. Hadir pula Sekda Maluku Sadali Ie, perwakilan BPN, SKK Migas, serta masyarakat pemilik lahan yang selama ini terdampak konflik berkepanjangan.
Dalam pemaparannya, BAP DPD RI menilai lambannya penyelesaian ganti rugi dipicu beragam faktor, mulai dari perbedaan penilaian harga tanah, sengketa status kepemilikan, hingga kendala regulasi dan administrasi anggaran. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat proyek strategis nasional sekaligus merugikan hak-hak masyarakat.
Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan, agenda ini bukan sekadar kunjungan rutin. Ia menuntut adanya langkah konkret, termasuk penilaian ulang harga tanah oleh lembaga independen serta kesepakatan final yang memiliki kekuatan mengikat. “Semua harus berujung pada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Maluku, Letjen (Purn) Dr Nono Sampono, menilai polemik Blok Masela menjadi contoh persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Menurutnya, mekanisme konsinyasi belum menjawab rasa keadilan masyarakat. “Hak rakyat harus dipenuhi, tanpa mengorbankan kepentingan strategis negara,” ujarnya.
Sekda Maluku Sadali Ie mengakui, nilai ganti rugi lahan yang ditetapkan selama ini masih menjadi sumber keberatan warga. Pemerintah provinsi, kata dia, siap menjadikan hasil mediasi sebagai pijakan untuk mempercepat penyelesaian melalui penilaian ulang yang lebih rasional dan berkeadilan, demi keberlanjutan proyek nasional di Maluku.(*)








