Kepada Yth.
Sdr. Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat / Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki
Dengan hormat.!
Ketika membaca tulisan Saudara pada Jakarta satu Com, sabtu 13 September 2025, dengan topik: Nono Sampono, Purnawirawan Jenderal Penghianat Kedaulatan Republik demi melayani Kepentingan Bisnis Aguan & Anthoni Salim, dan menurut Jakarta Tribun Tujuwali Breaking News ” Achmad Khozinudin dinilai lebih berbahaya dari PKI & Teroris…! Yang mana menurut Paman Nurlette, selaku Penasihat Hukum Nono Sampono, maka sudah jelas, posisimu sebagai penasehat Hukum, maupun sebagai Penjahat dan terorisme yang tugasnya memfitnah, serta menghasut rakyat dengan membangun opini publik sebagai pembela rakyat kecil yang bernasib kurang beruntung seakan-akan kehilangan tanah-tanah mereka, karena peranan Nono Sampono.
Tulisan Saudara jelas telah masuk ke ranah privasi dan menyerang kehormatan Letnan Jenderal (Purn) Marinir Nono Sampono, seorang tokoh asal Maluku, mantan perwira tinggi TNI yang telah berjuang mempertaruhkan jiwa raga demi bangsa dan negara, serta pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI. Pernyataan tersebut berisi fitnah, penghinaan, dan upaya merendahkan harkat serta martabat beliau, sekaligus membangun opini publik yang menyesatkan seolah-olah beliau telah merampas tanah rakyat. Tuduhan ini tidak berdasar dan tidak disertai bukti. Sedangkan Achmad Khozinudin adalah dedengkot HTI, yang sudah dibubarkan Negara, karena dicap sebagai organisasi terlarang di Indonesia, anti Pancasila, serta UUD 1945.
Perlu diketahui bahwa Nono Sampono saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Agung Sedayu Group semata-mata dalam kapasitas profesional sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan ini telah memberikan kontribusi nyata berupa penciptaan ratusan ribu lapangan kerja, penghidupan bagi karyawan beserta keluarganya, serta sumbangsih pajak dan pembangunan bagi negara maupun daerah. Dengan demikian, tuduhan Saudara tidak hanya mencederai nama baik Nono Sampono, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah tanpa bukti.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku Keluarga Besar Masyarakat Maluku di Jakarta dan sekitarnya menuntut agar Saudara Achmad Khozinudin segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Maluku serta keluarga besar Letnan Jenderal (Purn) Marinir Nono Sampono, selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat terbuka ini diterbitkan. Apabila Saudara tidak menindaklanjuti tuntutan ini, maka kami tidak segan-segan melaporkan Saudara kepada pihak berwenang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Atas Nama Keluarga Besar Masyarakat Maluku di Jakarta dan Sekitarnya,
Samuel Matulessy, S.H., M.H.